Hidayatullah.com– Sebanyak 31 orang pekerja menjadi korban pembantaian oleh sekelompok orang bersenjata di Papua. Pemerintah menyebut terkait pelaku kejahatan ini sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, di Jakarta menanggapi hal itu.
“Menurut hemat saya, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme. Jadi harusnya pemerintah segera dengan cepat mengambil langkah tegas untuk memberantasnya dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar dihukum semaksimal mungkin,” ujarnya dalam siaran pers PKS kepada hidayatullah.com, Selasa (04/12/2018).
Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan, apa yang dilakukan KKB itu sudah memenuhi syarat sebagai tindakan separatis dan teroris. UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme bahwa yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan, tegas Sukamta, ia mencintai NKRI, ingin bangsa ini tetap utuh, tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis.
Sebelumnya diwartakan peristiwa berdarah terjadi di Nduga, Papua, pada hari Ahad (02/12/2018). Sebanyak 31 pekerja bangunan jembatan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, tewas diduga diberondong teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).*
Baca: Teroris Separatis Bunuh 31 Pekerja di Papua, DPR: Biadab