Hidayatullah.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Ahad (13/12/2020) pukul 00.15.
“Fix Habibana dipindah ke tahanan,” ujar salah seorang pengacara FPI Ichwan Tuankotta melalui Whatsapp pada Ahad (13/12/2020) dinihari sekitar pukul 00.24 WIB.
Saat masih menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq memang sudah diyakini akan ditahan. Mobil tahanan bahkan telah disiapkan di luar gedung tempat dimana HRS diperiksa sejak Sabtu kemarin.
“Saat ini ana di Polda Metro Jaya masih belum keluar, pukul 11 (malam). Kita doakan untuk keselamatan IB karena sudah disiapkan mobil tahanannya. Mohon doanya,” kata Ichwan pada pukul 23.00 WIB.
https://www.instagram.com/p/CItsBsbnRQL/?igshid=a0h843p6t4
Sebelumnya HRS telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan. “(Mulai diperiksa pukul) 10.30 WIB,” ujar pengacara HRS Aziz Yanuar kepada hidayatullah.com, Sabtu petang kemarin.
Sebagaimana diketahui, setelah diperiksa, Habib Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
HRS tampak mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan ketika keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika digiring penyidik masuk ke dalam mobil tahanan, HRS sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol dengan cable ties.
Menurut Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono, Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020. “(HRS ditahan) terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada konferensi pers, Ahad (13/12/2020) dini hari.*