Hidayatullah.com- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam menyatakan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan, disampaikannya terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa kematian 6 anggota FPI yang ditembak polisi baru-baru ini.
“Dalam konteks hak asasi manusia penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan, proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak,” ujar Choirul Anam kepada para wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12/2020), usai menerima kedatangan Tim Bantuan Hukum Front FPI dan pihak keluarga dari anggota FPI korban penembakan tersebut.
Komnas HAM menyatakan telah menerima berbagai informasi, keterangan, serta pandangan hukum dari pihak keluarga korban maupun tim kuasa hukum. “Dan itu menurut kami membuat semakin detilnya peristiwa,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM ini.
“Komnas HAM berterima kasih ke teman-teman FPI dan keluarga, yang terbuka, yang kooperatif, yang mau memberikan berbagai informasinya termasuk nantinya berkomitmen untuk beberapa pendalaman,” katanya juga, didampingi antara lain oleh Komisioner lainnya Beka Ulung Hapsara Juru Bicara FPI Munarman, Sekretaris Jenderal Majelis Bangsa Indonesia Habib Muhsin Ahmad Al Attas, Pengacara FPI Aziz Yanuar, Ketua PA 212 Slamet Ma’arif, serta pihak keluarga dari salah seorang korban penembakan.
Sebelumnya, Ahad (20/12/2020) malam, pengacara Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan bahwa tim Bantuan Hukum Front FPI dan pihak keluarga dari 6 anggota FPI korban penembakan akan memberikan bukti kasus itu versi mereka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin pagi (21/12/2020).
Mereka menyatakan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap para korban penembakan pada Senin (07/12/2020) lalu tersebut.
Namun pihak Komnas HAM dalam jumpa pers singkat tadi tidak membeberkan bukti dimaksud.
Sementara itu diwarta media Bareskrim Polri akan membeberkan yang disebut semua barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Komnas HAM, rencananya pada Senin (21/12/2020). Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, tim Komnas HAM ingin melihat barang bukti yang disita penyidik.*