Hidayatullah.com — Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga jika disahkan LGBT dapat dilarang dan dihukum. Namun, RKUHP pada 2017 itu ditunda hingga sekarang.
“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5/2022).
Mahfud sendiri secara tegas menyatakan setuju untuk melarang dan mensanksi perilaku LGBT melalui RKUHP.
Sikap ini kemudian disambut baik oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga mendorong lembaga berwenang pembentuk undang-undang seperti DPR dan Pemerintah untuk segera mensahkan RKUHP.
Harapan disahkannya RKUHP ialah untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT dan mengatasi menjadi perhatian di masyarakat, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku LGBT.
“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi,” ujar Hidayat Nur Wahid pada Kamis (19/05/2022).
“Selain DPR, Pemerintah oleh UUD NRI 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang, maka wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut.”
Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan bahwa dahulu mungkin lGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga perilaku tersebut tidak diatur dalam ‘Wetboek van Strafrecht’-nya Belanda yang kemudian menjadi KUHP. Sementara, WvS juga tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang relijius.
Terkait penolakan terhadap RKUHP, HNW membandingkannya dengan RUU Minerba dan RUU KPK.
“Ketika itu RUU Minerba dan RUU KPK tetap bisa disahkan, meski ditolak oleh publik. Berbagai RUU inisiatif Pemerintah juga ditolak oleh masyarakat bahkan oleh FPKS DPR RI, seperti RUU Cipta Kerja dan RUU Ibukota Negara, tetapi juga tetap disahkan,” tandasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Maka bila ada komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yg sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat, juga bisa diagendakan kembali untuk disahkan, juga sebagai pelengkap sesudah diundangkannya UU TPKS,” lanjutnya.
Terakhir, ia meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini. Ia juga meluruskan informasi di masyarakat bahwa seakan-akan lembaga yang membentuk UU hanya DPR. Padahal, UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan antara DPR dan Pemerintah. “Jadi, DPR dan Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama,” pungkasnya.