Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Tegaskan Kembali Status Haram Judi Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Mei 2022 16:47 4:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Mei 2022 17:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—MUI mengatakan, apapun segala bentuk perjudian, baik online atau offline hukumnya adalah haram. DemikianWakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan lagi tentang hokum keharaman hukum judi baik offline maupun daring (online).

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022), dikutip laman MUI.

Penyataan ini disampaikan guna menanggapi maraknya praktik judi online yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia. Muiz menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.

Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Muiz menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi (qimar) dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan. “Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur nya menjelaskan.

Menurut Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M. Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.  “HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkapnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUI judijudijudi onlineMUIperjudian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Langgar Prosedur Halal, Jakim Kirim Tim Audit ke Australia
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Tidak akan Mengizinkan Penggunaan Minuman Beralkohol untuk Wisatawan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Kemendikdasmen Dorong Anak Kembali Aktif Bermain, Kurangi Ketergantungan pada Gawai
MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • Menjaga Fitrah Anak Sebagai Investasi Peradaban Masa Depan
  • Kelompok Militan dan Ekstremis Malaysia Manfaatkan Roblox untuk Rekrutmen
  • Lindungi Konsumen, Pemerintah Musnahkan Ratusan Ton Bahan Pakan Ternak Terkontaminasi Porcine
  • Din Syamsuddin: Pendidikan Islam Harus Kembali Menjadi Motor Kebangkitan Peradaban
  • Kemendikdasmen Dorong Anak Kembali Aktif Bermain, Kurangi Ketergantungan pada Gawai
  • MUI Apresiasi Menko Yusril atas Ruang Dialog Strategis antara Pemerintah dan Ormas Islam
  • Indonesia dan Australia Resmikan Kemitraan KITA SEHAT untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
  • AS dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Nuklir, Apa Isinya?
  • Jadi Kepala Biro Politik, Khalil Al-Hayya Umumkan 6 Prioritas Hamas
  • MNF 2026: Membela Palestina adalah Hak Kita!

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?