Hidayatullah.com–Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran apa yang mereka sebut sebagai paham ‘wahabi’. PBNU mengklaim ‘wahabi’ merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.
Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi eksternal itu dikutip dari laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10/2022), kutip CNN Indonesia.
Wahabi sendiri seringkali dinisbatkan pada pemikiran tokoh Islam, Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada dakwah tauhid yang memerangi kemusyrikan dan kurafat.
LD PBNU mengklaim kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bid’ah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, menimbulkan perdebatan.
Lebih jauh, LD PBNU juga mengklaim paham wahabi itu sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
” Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU Ke-IX di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 25-27 Oktober 2022.
Kiai Badruttamam menyampaikan, di antara rekomendasi itu adalah keamanan dan ketertiban masyarakat tanggung jawab bersama, juga menjadi perhatian LD PBNU. Untuk itu, LD PBNU menyerukan kepada Polri membentuk Dai Kamtibmas. Merekomendasikan kepada Kapolri untuk bekerja sama dengan LD PBNU dalam pembentukan Dai Kamtibmas yang disinergikan dengan kapolda, kapolres, dan kapolsek di semua wilayah Indonesia.
Ia mengatakan, pada masyarakat Muslim akar rumput kerap terjadi perdebatan, tudingan bid’ah bahkan pengkafiran atas tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam. Tudingan itu dilakukan oleh kelompok Islam yang mengikuti paham Wahabiyah.
“Paham tersebut ditengarai juga sebagai embrio munculnya radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” kata Kiai Badruttamam dikutip laman Republika, Kamis (27/10/2022).
Ia menambahkan, LD PBNU juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.
LD PBNU juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan atau acara yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan kegiatan festival keagamaan ala milenial yang menarik minat generasi muda seperti HijrahFest atau HijabFest.*