Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa resmi Mesir memberikan sumbangan untuk pengadaan lembaga kajian Islam di Masjid Al Aqsha, dengan tujuan agar masjid tersebut lebih ramai dengan ulama dan para penuntut ilmu, demikian lansir situs dar-alifta.org (11/2/2012).
Mufti Besar Mesir, Dr. Ali Jum’ah sendiri menyampaikan agar lembaga kajian tersebut juga member sumbangan keilmuan kepada penduduk kota Al Quds.
Mufti juga menyeru untuk menguatkan pemahaman mengenai peran wakaf sebagai pondasi penting dalam rangka pembentukan peradaban Islam yang telah diperhatikan sejak lama yang berkonsentrasi kepada pemberian beasiswa dan biaya penelitian.