Hidayatullah.com–Rezim Israel melarang warga Palestina di Jerusalem mengubur jenazah keluarga mereka di pemakaman Muslim Bab Al Rahma, yang telah disita oleh otoritas penjajah Israel.
Warga Palestina di lingkungan Silwan menggunakan pemakaman tersebut akibat ia dekat dengan daerah yang diduduki pihak Israel
Namun, sejak awal tahun ini, bagian selatan pemakaman itu disita oleh rezim Zionis Israel dan melarang itu dari digunakan oleh warga Palestina.
Zionis-Israel kini menguasai 6.000 meter persegi dari 20.000 meter persegi pemakaman tersebut.
Aksi Israel ini bukan kali pertama. Bulan lalu hal serupa juga dilakukan.
Menurut seorang pejabat Palestina dikutip middleeastmonitor.com, penjajah telah menyita bagian dari pemakaman bersejarah ini di September 2015 dengan didukung oleh sejumlah besar pasukan Israel.
“Israel menyerbu pemakaman bersejarah Bab Al-Rahmah dan merobohkan delapan kuburan,” ujar Mustafa Abu Zahra, Kepala Komite untuk Pelestarian Pemakaman Islam dikutip Anadolu Agency.
Direktur Masjid Al-Aqsha, Omar Al– Qiswani mengecam pelanggaran penjajah Israel yang sedang berlangsung terhadap situs Muslim di Yerusalem Timur.
Menurutnya, Israel mengklaim kuburan yang terletak di atas tanah Otoritas Israel, namun tetapi tak memiliki sejarah dan dasar hukum. Sebab tempat tersebut adalah situs warisan Islam.
“Situs ini adalah sebuah Wakaf Islam [wakaf] dan akan tetap demikian,” ujarnya.
Israel menduduki Yerusalem Timur pada Perang Enam Hari tahun 1967 dan secara resmi dianeksasi seluruh kota itu tahun 1980, namun langakah itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.*