Hidayatullah.com–Tentara penjajah ‘Israel’ terus membunuh demonstran sipil Palestina yang tidak bersenjata dengan penembak jitu dan amunisi hidup di Jalur Gaza yang terkepung, demikian disampaikan Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah.
Menurut Adalah (keadilan, Arab), lebih dari 18 tahun sejak Oktober 2000, ketika polisi penjajah ‘Israel’ membunuh 13 demonstran Palestina yang tidak bersenjata di ‘Israel’ dan sejak temuan Komisi Penyelidikan, yang dipilih oleh pemerintah penjajah ‘Israel’ untuk menyelidiki peristiwa tersebut, menyimpulkan bahwa “Ini harus jelas, bahwa tembakan langsung, termasuk oleh penembak jitu (sniper), bukanlah sarana bagi polisi untuk membubarkan kerumunan,” tulis Ma’an News.
Adalah mengatakan hari Jumat lalu, pasukan ‘Israel’ menewaskan tujuh orang Palestina, termasuk dua anak berusia 12 dan 14 tahun, dan melukai sedikitnya 257 lainnya di Gaza, di antaranya 163 ditembak dengan amunisi hidup ‘Israel’.
Adalah merilis sebuah pernyataan yang menuntut ‘Israel’ untuk segera menghentikan penembakan terhadap demonstran sipil dengan peluru tajam dan untuk memungkinkan warga Palestina menggunakan hak mereka untuk memprotes dan kebebasan berekspresi politik.
Pada Oktober 2000, polisi Zionis- ‘Israel’ dan unit penembak jitu khusus menewaskan 13 warga Palestina yang tidak bersenjata, termasuk 12 warga ‘Israel’ dan satu warga Gaza, dan melukai ratusan lainnya ketika warga Palestina ‘Israel’ berpartisipasi dalam demonstrasi massal di seluruh negeri untuk memprotes kebijakan penindasan penjajah terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan/Occupied Palestinian Territory (OPT) pada awal Intifada Kedua.
Namun, 18 tahun kemudian tidak seorang pun perwira polisi ‘Israel’, komandan atau politisi yang bertanggung jawab atas pembunuhan dalam peristiwa Oktober 2000 telah bertanggung jawab atas tindakan mereka atau dihukum.
Adalah bersama dengan keluarga dari 13 warga sipil yang terbunuh terus menuntut agar mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan Oktober 2000 dihukum.
Adalah berkata “Delapan belas tahun telah berlalu dan meskipun rekomendasi yang jelas dari Or Comnision, angkatan bersenjata ‘Israel’ tidak mengubah praktik mereka tetapi terus menggunakan kekuatan berlebihan dengan amunisi di Palestina untuk orang tidak bersenjata bertentangan dengan hukum ‘Israel’ dan internasional, kali ini juga digunakan terhadap demonstran di Gaza.”
Or Commisioan, sebuah panel penyelidikan yang ditunjuk pemerintah penjajah untuk menyelidiki peristiwa Oktober 2000 pada awal Intifada Kedua di mana 12 warga Arab-Israel dan satu warga Palestina dibunuh polisi Israel saat demonstrasi.
Sejak dimulainya aksi kepulangan atau juga disebut “Great Return March” aksi damai ‘hak kembali ke Palestina yang terjajah’ di Gaza pada 30 Maret, “pasukan ‘Israel’ telah menewaskan 151 orang – termasuk 30 anak-anak, satu wanita, dua wartawan, tiga paramedis, dan tiga orang penyandang cacat, menurut angka-angka dari Pusat Hak Asasi Manusia (HAM) Al-Mezan yang berpusat di Jabaliyah.
Baca: Horor Sniper dalam Intifada al-Quds, 1,5 Juta Warga Israel Ketakutan
Tentara penjajah juga melukai 10.234 orang, termasuk 5.814 – di antaranya 939 anak-anak dan 114 wanita – dengan senjata api. ”
Selain itu, pada bulan April, Adalah dan Al Mezan, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung ‘Israel’ untuk memerintahkan militer penjajah segera menghentikan penggunaan penembak jitu dan senjata api lainnya terhadap pengunjuk rasa yang tidak bersenjata.
Petisi itu menekankan larangan mutlak untuk melepaskan tembakan pada demonstran dengan peluru tajam dan mencatat bahwa norma-norma yang berlaku untuk menghadapi demonstrasi sipil didasarkan pada hukum internasional yang mengatur “penegakan hukum dan ketertiban.” Norma yang sama ini juga telah diadopsi ke dalam hukum ‘Israel’, termasuk melalui laporan Or Commission.
“Norma universal ini berlaku sama dan tanpa diskriminasi terhadap warga negara dan non-warga negara, terlepas dari isi protes, slogan mereka, lokasi mereka, afiliasi organisasi mereka, dan afiliasi etnis dan nasional dari para peserta.”
Mahkamah Agung ‘Israel’ menolak petisi oleh Adalah dan Al Mezan, yang menjawab dengan mengatakan “Putusan ini, yang membenarkan penembakan para demonstran, bertentangan dengan kesimpulan dan hasil awal organisasi hak asasi manusia internasional dan badan PBB yang mendokumentasikan dan mengevaluasi peristiwa di Gaza . Keputusan Mahkamah Agung memberikan legitimasi penuh terhadap tindakan ilegal militer ‘Israel’, yang telah menyebabkan pembunuhan lebih dari 100 orang dan melukai ribuan demonstran, termasuk wanita, anak-anak, wartawan, dan paramedis. Dari mereka yang tewas, 94 persen ditembak oleh pasukan ‘Israel’ di tubuh bagian atas. ”
Baca: [Video] Sniper Israel Gembira Tembak Remaja tak Bersalah
Angka korban yang disebutkan di atas adalah dari 25 Mei 2018.
Adalah menambahkan “Pasukan bersenjata ‘Israel’ didukung oleh putusan Mahkamah Agung, terus menargetkan demonstran Palestina yang tidak bersenjata dengan penembak jitu dan amunisi hidup hari ini di Gaza tepat saat mereka membunuh warga Palestina yang memprotes ‘Israel’ pada Oktober 2000.”
Pernyataan itu menambahkan bahwa lembaga HAM itu “akan terus membela hak warga Palestina untuk memprotes, mendukung perjuangan melawan rasisme dan pendudukan, dan menuntut pertanggungjawaban bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia berat ini.”
Adalah juga mendesak masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah kuat untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, untuk memberikan perlindungan bagi para demonstran dan semua warga sipil di Gaza, dan untuk mendukung kerja Komisi Penyelidikan independen PBB dalam protes 2018 di Wilayah Pendudukan Palestina.*