Hidayatullah.com—Aturan baru yang melarang turis memasuki kafe yang menyediakan ganja di Belanda akan segera diberlakukan, lansir BBC (29/042012).
Tiga provinsi di selatan Belanda rencananya akan mulai memberlakukan aturan itu bulan depan. Sedangkan penerapan secara nasional dimulai tahun depan.
Belanda, yang menganggap ganja sebagai narkoba kelas ringan, memperbolehkan penggunaannya secara luas. Namun, kini muncul kekhawatiran adanya turis yang datang ke Belanda hanya untuk teler atau membeli lalu menjual kembali ganja yang mereka dapat di negara asalnya dari Belanda.
Aturan baru itu mendapat dukungan dari seorang hakim Belanda.
Menurut politisi Belanda, ganja varietas tinggi (skunk) mengandung kadar THC lebih tinggi, sehingga bahayanya sekarang lebih besar dari sebelumnya.
Pemerintah Belanda kini sudah memasukkan ganja sebagai narkotika tingkat tinggi. Dan di masa datang apapun yang mengandung THC lebih dari 15% akan dikategorikan sebagai obat keras, seperti kokain dan ekstasi.
Para pemilik kafe pastinya akan mengalami penurunan laba. Mereka sedang mengajukan keberatan atas peraturan baru itu.
“Aturan ini akan membuat keuntungan saya berkurang hingga 90 persen,” kata Michael Velling, jurubicara Asosiasi Penjual Ganja, dikutip BBC.
Wartawan BBC di Den Haag melaporkan, aturan larangan ganja secara nasional sangat ditentang oleh Walikota Amsterdam Eberhard van der Laan.
Menurut Van der Laan, sepertiga turis yang melancong ke kota itu bertujuan untuk menikmati ganja yang tersedia di kafe-kafe di sana.
Dengan alasan hak asasi manusia, para penentang aturan ini akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Eropa, dengan alasan bahwa Belanda tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap orang di negara itu ata dasar tempat tinggal mereka.*