Hidayatullah.com–Mahkamah Eropa melarang penerbitan paten pengobatan medis dengan menggunakan sel tunas dari janin manusia yang mengalami kerusakan dalam proses itu.
Dalam putusannya Mahkamah Eropa mengatakan undang-undang melarang penerbitan paten yang menyangkut martabat manusia.
“Penggunaan embrio untuk tujuan penyembuhan atau diagnosa yang diterapkan pada embrio manusia dan yang berguna bisa dipatenkan.”
“Tetapi penggunaannya untuk tujuan penelitian ilmiah tidak bisa dipatenkan,” demikian bunyi pernyataan mahkamah dikutip BBC.
Putusan Mahkamah Eropa ini dikeluarkan terkait kasus yang diajukan organisasi Greenpeace tentang paten sel urat syaraf yang diambil dari sel tunas janin.
Greepeace Jerman berpendapat tidak etis menerbitkan paten berdasarkan sel yang diambil dari embrio manusia yang kemudian dihancurkan.
Putusan pengadilan menyangkut metode yang diciptakan oleh seorang profesor Jerman, Oliver Bruestle. Dia mengubah sel tunas janin manusia menjadi sel syaraf.
Memberatkan
Sel tunas embrio mempunyai potensi berkembang menjadi jaringan di tubuh. Sel tunas embrio diharapkan bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti Parkinson, stroke, penyakit jantung dan diabetes bila kendala-kendala teknis bisa diatasi.
Sebagian ilmuwan mengkritik putusan pengadilan dengan alasan putusan ini akan memaksa penelitian dilakukan di luar wilayah Eropa dan menunda pengobatan-pengobatan baru yang berlandaskan sel tunas.
Profesor Pete Coffey dari Institute of Ophthalmology, London, yang melakukan penelitian tentang penggunaan sel tunas untuk pengobatan kebutaan mengatakan keputusan ini memberatkan.
“Ini bisa benar-benar menghentikan kemajuan terapi sel tunas bagi penyakit-penyakit yang sejauh ini belum ada obatnya,” katanya.*