Hidayatullah.com–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.
Hal itu diimbau Kominfo menyusul adanya dampak insiden masalah larangan penggunaan perangkat seluler dalam suatu penerbangan di suatu maskapai penerbangan tertentu pada tanggal 6 Juni 2013, kemarin.
“Peringatan dari Menkominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah sering kali disampaikan kepada publik,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam rilis persnya diterima hidayatullah.com, Kamis petang (07/06/2013).
Menurut Gatot, pihaknya akan memberi tindakan tegas tanpa ampun dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Jika tindakan itu mengakibatkan matinya seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 tahun.
“Kementerian Kominfo tidak ada ampun sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa,” tegasnya.
Sampai saat ini, tegas Gatot, larangan penggunaan telefon seluler dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya di dalam penerbangan masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya.
Untuk di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.
Gatot menjelaskan sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan telepon seluler masih tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara.
Telefon seluler, imbuh Gatot, tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau BTS yang kemampuannya sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut.
Telefon seluler, televisi dan radio menurut FAA dikategorikan sebagai portable electronic devices yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.
“Di samping itu, telepon seluler yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar,” jelas Gatot.
Logika praktisnya, lanjut dia, apabila sistem komunikasi antara pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan pilot salah membaca panel instrumen.
Tak hanya itu, Gatot menambahkan apabila pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh telefon seluler pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya.
Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak kabin selalu tetap melarang penggunaan telefon seluler pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.
Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telefon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat.
“Atau buru-buru menghidupkan telepon seluler ketika pesawat baru saja landing meski pesawat yang ditumpanginya masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat. Ini dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” imbuh Gatot.
Peraturan terkait hal tersebut, dijelaskan Gatot, telah tertuang dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2), bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Oleh karenanya, Menkominfo menegaskan kepada para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara.*