Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Bahtsul Masail NU Jatim Haramkan Zat Perwarna dari Karmin, LPPOM MUI Menghalalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 September 2023 13:00 1:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 September 2023 12:15
Bagikan
Bahan makanan olahan yang dicampur zat pewarna karmin atau cochineal
Bagikan

Hidayatullah.com—Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim melarang masyarakat mengkonsumsi produk olahan makanan dan minuman yang di dalamnya ada zat pewarna karmin. Zat pewarna yang berasal dari serangga ini dinilai haram dan najis untuk dikonsumsi.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam. Selama ini bahan karmin digunakan untuk campuran pewarna susu, permen, jeli, es krim dan lainnya.

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib, menjelaskan bahwa pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar kita menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.

“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut Madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) lalu.

Bahtsul masail ini menghasilkan keputusan bahwa bangkai serangga (hasyarat) dilarang dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki.

Baca Juga

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat
Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol
Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an
Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi

MUI Menghalalkan

Sebelumnya, keterangan LP POM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011 menyatakan bahwa serangga cochineal dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

Dalam Fatwa MUI No: 33 Tahun 2011 tentang “Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Seranngga Cochineal MUI” menjelaskan bahwa serangga cochineal yaitu serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Serangga cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

“Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” demikian bunyi fatwa MUI.

Cochineal atau carmyne (karmin),  banyak digunakan kalangan pelaku industri makanan dan minuman.  Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr, dosen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB sekaligus auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerangkan, karmin dibuat dari serangga cochineal  (dactylopius coccus) atau kutu daun yang menempel pada kaktus pir berduri (genus opuntia).

Sebagai bahan pewarna makanan, karmin sering digunakan untuk mempercantik tampilan makanan kemasan dan olahan sehingga tampak lebih menarik. Berbagai jenis makanan yang beredar di pasaran, misalnya es krim, susu, yoghurt, makanan ringan anak-anak, banyak yang menggunakan bahan pewarna karmin.

Karmin juga digunakan untuk mewarnai produk perawatan tubuh seperti shampo dan lotion, serta make-up seperti eyeshadow.

Serangga jenis ini banyak ditemukan di Amerika Tengah dan Selatan. Saat ini Peru dikenal sebagai penghasil karmin terbesar di dunia, mencapai 70 ton per tahun.*

Yuk bergabung dengan dakwah media melalui BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahtsul masail NUcochinealHeadlinekarminLPPOM MUIzat pewarna
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kelakuan Remaja Indonesia Sudah Over Stay Menyamar Pula Jadi Polisi Malaysia
Tulisan selanjutnya (Video) Massa Ekstremis Hindu Serang Wanita Muslim karena Dekorasi Maulid Nabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MBS akan Mengunjungi Prancis Melihat Peluang Investasi

Berita
23 Agustus 2026 14:09
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Resmi Gabung Angkatan Darat Suriah, YPG Umumkan Pembubaran Diri
YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan

Terbaru

  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI

22 Juli 2026 20:00
Kajian

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution

30 Juni 2026 22:36
Lentera Hidup

Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

30 Juni 2026 10:26
Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?