Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Ipar Adalah Maut, Apa Maknanya?

Thoriq
Terakhir diupdate: 14 Juni 2024 14:26 2:26 pm
Thoriq
Dipublikasikan 14 Juni 2024 14:23
Bagikan
Makna Ipar adalah Maut menurut Islam
Bagikan

Baru-baru ini sebuah film berjudul Ipar Adalah Maut mulai ditayangkan di bioskop-bioskop Indonesia. Film ini hasil adaptasi dari kisah nyata perselingkuhan yang viral di sosial media.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa ipar adalah kematian atau maut. Berikut penjelasan makna dari Ipar adalah Maut menurut Islam.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ؟ قَالَ: «الحَمْوُ المَوْتُ» (رواه البخاري، 7/37)

Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ”Janganlah kalian masuk kepada kaum wanita.” Maka seorang lelaki dari Anshar pun berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai al hamwu? Maka Rasulullah pun menjawab, ”Al Hamwu adalah kematian.” (Riwayat Al Bukhari, 7/37)

Hadits di atas menunjukkan haramnya seorang lelaki berkhalwat dengan seorang perempuan yang tanpa didampingi mahram. Sebagaimana ditulis oleh Imam Al Bukhari dalam tarjamahnya, ”Bab tentang tidak berkhalwatnya seorang lelaki dengan perempuan tanpa mahram dan masuk kepada para perempuan yang ditinggalkan suaminya.” (Shahih Al Bukhari, 7/37)

Baca Juga

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

Hamwu adalah siapa saja yang termasuk kerabat bagi suami, seperti ayahnya, pamannya, saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, juga anak laki-laki dari pamannya, dan sejenisnya. (Syarh Shahih Muslim li An Nawawi, 14/154)

Yang dimakud bahwa al-hamwu adalah kematian yakni bahwa berkhalwat dengan al-hamwu menyebabkan hancurnya dien (agama) jika jatuh kepada kemaksiatan. Atau jika jatuh pada kemaksiatan dan meyebabkan hukuman rajam. Atau bisa bermakna bahwa si wanita celaka karena perpisahan ia ditalak oleh suaminya karena kecemburuannya. (Fath Al Bari, 9/332)

Sedangkan Imam An Nawawi berpendapat bahwa yang dimaksud kematian di sini, bahwa kekhawatiran dalam masalah ini lebih besar daripada yang lain, demikian juga keburukan lebih besar daripada keburukan lainnya. Karena khalwat dengan orang-orang yang masih memiliki hubungan kerabat dengan suami lebih mudah, dan kadang tidak ada pencegahan karena masih ada hubungan kekerabatan. Hal ini berbeda dengan khalwat dengan lelaki asing, biasanya pencegahan lebih kuat. (lihat, Syarh Shahih Muslim li An Nawawi, 14/154)

Ungkapan “kematian” biasanya disampaikan oleh bangsa Arab untuk menunjukkan sesuatu yang dibenci. Sebagaimana mereka mengatakan “singa adalah kematian”, yakni bahwa bertemu dengannya menyebabkan kematian, maka hal itu perlu dihindari. (Fath Al Bari, 9/332)

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:haditsHeadlineIpar adalah MautMakna
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Barisan Amar Ma'ruf Nahi Munkar Berhimpun dalam Barisan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Tulisan selanjutnya Kyrgyzstan Tangkap 15 Terduga Pendukung ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

Berita
13 Juni 2026 10:30
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi

Terbaru

  • Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
  • Tak Hanyut Oleh Banjir: Asa Santri Aceh Tamiang Tetap Menyala
  • Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

17 Mei 2026 13:42
Hikmah

Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan

14 Mei 2026 08:46
Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?