Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Faraid, Ilmu Islam dalam Menangani Konflik Keluarga

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 September 2024 21:38 9:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 September 2024 21:35
Bagikan
Bagikan

Salah satu penyebab utama konflik keluarga adalah pembagian warisan. Faraid adalah salah satu ilmu menangani konflik

Hidayatullah.com | KONFLIK keluarga adalah hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia. Perselisihan warisan seringkali menjadi penyebab utama konflik antar keluarga, terutama setelah kematian kepala keluarga.

Dalam konteks komunitas Muslim, faraid memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah ini. Faraid adalah undang-undang tentang pembagian warisan menurut hukum Islam yang bertujuan untuk memastikan pembagian yang adil dan merata kepada semua ahli waris.

Penulis ingin mengajak semua orang untuk berdiskusi tentang strategi penanganan konflik keluarga melalui pendekatan faraid yang efektif.

Langkah pertama dalam menangani konflik keluarga adalah memahami konsep faraid secara mendalam. Pahamilah, faraid adalah sistem pembagian warisan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagaimana banyak diungkap dalam Al-Quran dan hadits.

Baca Juga

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan

Tentu saja ketika menyangkut indikasi ilahi dan kenabian, tentu saja itu menguraikan ketentuan yang jelas tentang bagian yang harus diterima setiap ahli waris.

Memahami putusan tersebut akan membantu anggota keluarga menghargai keadilan yang terkandung dalam faraid dan menghindari perselisihan.

Oleh karena itu, edukasi tentang faraid harus diberikan sejak awal kepada semua anggota keluarga. Semua ini dapat dieksplorasi melalui kelas keagamaan, seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain itu, media massa dipandang mampu memainkan peran penting dalam menyebarluaskan informasi tentang faraid.

Dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam pembagian warisan, anggota keluarga akan lebih bersedia menerima keputusan pembagian faraid dengan tangan terbuka tanpa merasa tidak puas.

Lembaga keagamaan seperti Dewan Agama Islam Negara dan Pengadilan Syariah harus berperan proaktif dalam menyelesaikan konflik keluarga terkait warisan.

Di antaranya dengan memberikan konseling dan mediasi untuk membantu anggota keluarga mencapai kesepakatan yang adil dan merata. Selain itu, mereka juga dapat memberikan saran dan bimbingan tentang penerapan faraid yang akurat dan efektif.

Ketika semua orang memahami hukum faraid, itu akan membantu anggota keluarga menghargai keadilan yang terkandung dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan menghindari perselisihan, khususnya masalah pembagian warisan.

Strategi lain yang efektif dalam menangani konflik adalah melalui konseling keluarga. Setiap anggota keluarga dapat duduk bersama dan berdiskusi secara terbuka tentang pembagian harta warisan.

Jika disebut negosiasi, pasti setiap suara, pandangan dan kehendak semua pihak yang terlibat harus didengar secara adil. Dengan begitu, setiap anggota keluarga akan merasa dihargai dan didengar, mengurangi potensi konflik dan ketegangan.

Memang, tidak ada keraguan bahwa terkadang konflik keluarga mungkin sulit diselesaikan tanpa bantuan pihak ketiga. Mediasi oleh pihak ketiga yang netral dan berpengetahuan luas tentang faraid dapat membantu menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.

Pihak ketiga yang dimaksud dapat terdiri dari ahlih hukum yang paham syariah, konselor keluarga atau spesialis faraid yang ditunjuk oleh Pengadilan Syariah.

Dokumentasi yang jelas dan tepat

Salah satu penyebab utama konflik adalah kebingungan atau ambiguitas mengenai pembagian warisan. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua dokumentasi yang terkait dengan perkebunan disiapkan dengan jelas dan akurat.

Ini termasuk akta, dokumen pembelian, dan surat wasiat. Dokumen harus disimpan dengan benar dan mudah diakses oleh anggota keluarga yang memenuhi syarat.

Pada saat yang sama, jangan abaikan teknologi yang ada di era digital saat ini. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk memudahkan proses pembagian warisan.

Sistem manajemen perkebunan online dapat dikembangkan untuk memantau dan mencatat distribusi secara transparan dan efisien. Ini dapat membantu mengurangi kebingungan dan perselisihan di antara anggota keluarga.

Terakhir, penting bagi kita untuk menekankan nilai-nilai kesabaran dan empati dalam menangani konflik keluarga. Setiap anggota keluarga hendaknya berusaha memahami perasaan dan pandangan orang lain.

Kesabaran dalam menghadapi proses pembagian warisan dan empati terhadap kebutuhan dan keinginan ahli waris lainnya adalah kunci untuk mencapai solusi yang harmonis.

Kesimpulannya, menghadapi konflik keluarga melalui pendekatan faraid membutuhkan pemahaman yang mendalam, pendidikan berkelanjutan, peran lembaga keagamaan, penggunaan wasiat, konsultasi keluarga, mediasi pihak ketiga, dokumentasi yang jelas, penggunaan teknologi, kesabaran dan empati.

Ketika semua strategi ini diterapkan, konflik yang timbul dari pembagian warisan dapat diminimalisir dan keharmonisan dalam keluarga dapat terjaga.

Memang, hukum faraid tidak hanya menjamin keadilan dalam pembagian harta, tetapi juga memperkuat kelembagaan keluarga dalam masyarakat Muslim, umumnya.*/Artikel ditulis Assoc Prof Dr Mushaddad Hasbullah, dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universiti Sains Islam Malaysia. Artikel dimuat Sinar Harian

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:faraidHeadlinekonflik keluargapembagian warisanwaris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah ajak Peringati Maulid dengan Mengikuti Teladan Baginda Nabi
Tulisan selanjutnya Sebut ‘Semua Agama Menuju Tuhan’, Paus Fransiskus Ditegur Para Pendeta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Hikmah

Kisah Jenaka Qurban: 1 Ekor Ayam Ditebus 30 Domba

5 Mei 2026 11:04
Jendela Keluarga

Anak Saleh Buah dari Kesalehan Orang Tua?

26 April 2026 14:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?