Madzhab Syafi’i dan Hambali menekankan cukup satu orang adil yang melaporkan rukyah hilal untuk menetapkan awal Ramadhan
Hidayatullah.com | SUATU ketika, sekelompok orang sedang berkumpul untuk melihat hilal Ramadhan, di antara mereka ada Anas bin Malik Ra. yang usianya hampir mencapai seratus tahun. Anas berkata, “Aku telah melihatnya, itulah dia.”
Iyas bertanya, “Tunjukkan di mana letaknya.”
Anas lalu menunjuk ke arah hilal tersebut, namun orang-orang lain tidak dapat melihatnya. Iyas kemudian melihat ke arah Anas dan menemukan bahwa ada sehelai rambut putih dari alis Anas yang menutupi matanya.
Iyas mengusap rambut tersebut dan merapikannya ke alis Anas. Kemudian Iyas berkata, “Wahai Abu Hamzah, tunjukkan lagi di mana letaknya hilal.”
Anas pun melihat kembali dan berkata, “Aku tidak melihatnya, aku tidak melihat apa-apa.” (Muhsin ‘Uqail, Ṭarā’if al-Muḍḥikīn min al-Mulūk wa al-Syu’arā’ wa al-Ḥamqā’ wa al-Mughaffalīn, 1999: 198-199. Baca juga: Manshur Ar-Razi, Natsr ad-Durr fī al-Muhādharāt, 2004: V/100).
***
Menentukan awal bulan Ramadhan merupakan perkara penting dalam Islam, karena dengannya kaum Muslimin mengetahui kapan harus memulai ibadah puasa.
Dalam hal ini, para ulama memiliki berbagai pendapat yang semuanya bersandar pada dalil-dalil syar’i.
Dalam khazanah Islam, terdapat dua metode utama yang digunakan untuk menentukan awal Ramadhan: Pertama, Rukyah Hilal (Melihat Bulan Sabit): Metode ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Mulailah berpuasa setelah melihat hilal, dan berhentilah berpuasa setelah melihat hilal. Namun jika mendung menutupi pandangan kalian untuk melihat hilal, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban hingga tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa penentuan awal bulan Ramadhan dilakukan dengan cara melihat hilal secara langsung. Jika langit bersih dan hilal terlihat, maka puasa dimulai keesokan harinya.
Namun, jika langit tertutup awan sehingga hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari.
Kedua, Menggenapkan Bulan Sya’ban: Apabila hilal tidak terlihat karena faktor cuaca seperti mendung atau kabut, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
Hal ini sesuai dengan prinsip dalam hadits di atas, di mana Rasulullah mengajarkan umatnya untuk tidak memulai puasa tanpa kepastian terlihatnya hilal.
Perbedaan Pendapat di antara Empat Madzhab
Dalam penerapannya, para ulama dari empat madzhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai penentuan awal Ramadhan, terutama jika hilal tidak terlihat.
Berikut adalah penjelasannya sebagaimana yang diterangkan oleh Abdurrahman Al-Jaziri dalam buku “al-Fiqhu ‘ala Madzāhib al-Arba’ah” (2003) :
Pertama, Madzhab Hanafi: Menurut madzhab ini, jika langit cerah, hilal harus disaksikan oleh banyak orang agar kabar terlihatnya bulan benar-benar meyakinkan.
Adapun jika langit mendung, cukup satu orang Muslim yang adil dan terpercaya memberikan kesaksian bahwa ia melihat hilal.
Selain itu, orang yang melihat hilal wajib bersaksi kepada hakim atau imam, meskipun jika hakim menolak kesaksiannya, ia tetap diwajibkan untuk berpuasa.
Kedua, Madzhab Maliki: Berdasarkan pandangan madzhab ini, menetapkan awal Ramadhan bisa dilakukan dengan tiga cara: (1) disaksikan oleh dua orang Muslim yang adil, (2) dilihat oleh sekelompok orang dalam jumlah besar yang dipercaya tidak akan berbohong, atau (3) dilihat oleh satu orang, namun hanya untuk dirinya sendiri dan mereka yang percaya padanya.
Jika ada dua orang adil yang menyaksikan hilal, seluruh umat Islam diharuskan berpuasa.
Ketiga, Madzhab Syafi’i: Untuk melihat hilal, menurut madzhab ini, cukup satu orang adil yang bersaksi bahwa ia melihat hilal untuk menetapkan awal Ramadhan, baik langit dalam keadaan cerah maupun mendung.
Saksi tersebut harus melapor kepada hakim. Jika hakim menerima kesaksiannya dan mengumumkan bahwa Ramadhan telah tiba, maka seluruh umat Islam wajib berpuasa.
Penting untuk diperhatikan, jika hakim menolak, individu yang melihat hilal tetap wajib berpuasa secara pribadi.
Keempat, Madzhab Hambali: Dalam madzhab ini disebutkan bahwa jika langit mendung pada tanggal 29 Sya’ban, seseorang diwajibkan untuk mulai berpuasa keesokan harinya dengan niat Ramadhan, meskipun belum jelas apakah itu benar-benar awal Ramadhan atau masih Sya’ban.
Jika kemudian terbukti bahwa hari tersebut masih termasuk bulan Sya’ban, puasanya dibatalkan. Madzhab Hambali juga menekankan bahwa cukup satu orang adil yang melaporkan rukyah hilal untuk menetapkan awal Ramadhan.
Lalu bagaimana penentuan hilal pada wilayah yang berbeda secara mathla? Tiga madzhab (Hanafi, Maliki, dan Hambali) berpendapat bahwa jika hilal terlihat di satu tempat, maka berlaku juga untuk seluruh umat Islam, baik di wilayah yang dekat maupun jauh, selama kabar tersebut sampai kepada mereka.
Sedangkan Madzhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda. Mereka meyakini bahwa setiap wilayah memiliki mathla’ (posisi terbitnya bulan) masing-masing, sehingga penetapan awal Ramadhan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan khazanah keilmuan Islam dan fleksibilitas dalam menentukan awal Ramadhan. Meski ada perbedaan cara dan mekanisme, semuanya bermuara pada semangat untuk menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam praktiknya, umat Islam di berbagai negara biasanya mengikuti keputusan pemerintah atau otoritas agama setempat dalam menentukan awal Ramadhan. Hal ini demi menjaga persatuan dan kekompakan dalam menjalankan ibadah puasa secara bersama-sama.
Lantas bagaimana dengan penggunaan metode hisab untuk menentukan hilal? Abdurrahman Al-Jaziri memberi ketarangan yang ringkasnya demikian.
Ilmu astrologi tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan awal bulan Ramadhan. Pendapat ahli astrologi tentang masuknya bulan Ramadhan tidak dapat dijadikan patokan, dan kaum Muslimin yang diberitahukan melalui ilmu astrologi tidak diwajibkan untuk memulai puasa.
Syariat menetapkan awal puasa berdasarkan dua tanda yang tidak akan pernah berubah: melihat hilal atau menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Pendapat ahli astrologi, meskipun didasarkan pada penelitian mendalam, kadang meleset dan berbeda satu sama lain.
Ini adalah pendapat dari tiga mazhab selain mazhab Asy-Syafi’i. Menurut mazhab Asy-Syafi’i, pendapat ahli astrologi hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan orang yang mempercayainya, sedangkan masyarakat umum tidak diwajibkan memulai puasa berdasarkan pendapat ahli astrologi tersebut.
Adapun orang yang membolehkan hilal di antaranya bersandar pada pendapat ulama berikut:
Pertama, Abu Abbas bin Suraij — seorang imam dari mazhab Syafi’i, yang berpendapat bahwa seseorang yang ahli dalam ilmu hisab dan mengetahui pergerakan bulan, jika dia yakin berdasarkan hisab bahwa esok adalah awal Ramadan, maka dia wajib berpuasa (Baca: An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VI/279).
Kedua, Qadhi Abu Thayyib — beliau mendukung pendapat bahwa jika seseorang memperoleh keyakinan kuat melalui hisab, hal itu bisa dianalogikan dengan kesaksian seseorang yang terpercaya. Ketiga, Mutharrif bin Abdullah — salah satu tabi’in besar, yang memahami makna “faqdiru lahu” sebagai memperkirakan menurut hisab dan posisi bulan. Keempat, Ibnu Qutaibah — juga termasuk yang memahami “faqdiru lahu” sebagai perhitungan berdasarkan posisi bulan.
Inilah beberapa pendapat seputar penentuan awal bulan Ramadhan. Yang jelas, masing-masing pendapat sepaakat bahwa awal puasa pada bulan suci adalah pada tanggal 1 Ramadhan. Wallahu a’lam bi ash-Shawaab.*/Mahmud Budi Setiawan




