IMAM MALIK rahimahullah menyampaikan,”Aku tidak berfatwa, hingga telah bersaksi 70 ulama bahwa aku ahli dalam hal itu.”
Dalam riwayat lain Imam Malik menyampaikan,”Aku tidak berfatwa hingga aku bertanya kepada siapa yang lebih alim dariku, apakah ia melihat aku layak?”
Imam Malik menyampaikan,”Tidaklah pantas bagi seorang melihat bahwa dirinya ahli mengenai sesuatu, hingga bertanya kepada siapa yang lebih tahu darinya.” (Adab Al Fatwa wa Al Mufti wa Al Mustafti, hal. 18)
Demikianlah keadaan para ulama terdahulu, tidak gegabah berfatwa kecuali atas restu para ulama dan hal itu telah dijalani oleh seorang ulama sekaliber Imam Malik./Hidayatullah.com