ABU BAKR IBN DA’SAIN merupakan ulama shufi yang mengusai banyak disiplin ilmu, menjabat mufti di Zabid dan telah menulis syarh untuk Sunan Abi Dawud dalam 40 jilid.
Suatu saat Malik Mujahid meminta Abu Bakr untuk menjabat sebagai hakim (qadhi). Namun Abu Bakr menolak permintaan itu dengan penolakan yang sungguh-sungguh. Akan tetapi upaya Abu Bakr tersebut tidak mrmbuahkan hasil, dimana Malik Mujahid mengharuskannya untuk mengisi sajabatan tersebut dan ia memberi kesempatan hingga tiga hari untuk Abu Bakr.
Akhirnya Abu Bakr pun terbebas dari jabatan hakim, karena di hari ke tiga Abu Bakr wafat. Peristiwa itu terjadi pada tahun 752 H.* (lihat, Al Kawakib Ad Durriyah, 3/17)