Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Sejarah

Perjuangan Muhammadiyah dalam Menentang Pajak Pemotongan Hewan Kurban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juni 2022 11:24 11:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juni 2022 14:00
Bagikan
Bagikan

Persyarikatan Muhammadiyah pernah berperan menentang pajak pemotongan hewan kurban (slachtbelasting) pada tahun 1938, yang dikenakan setiap Hari Raya Idul Adha

Hidayatullah.com | DALAM buku “Makin Lama Makin Tjinta; Muhammadijah Setengah Abad 1912-1962” (1962: 201) disebutkan keterlibatan atau peran Persyarikatan Muhammadiyah dalam bidang politik, terutama pajak pemotongan hewan kurban. Di antaranya adalah pada tahun 1938, Ormas Islam yang didirikan KH. Ahmad Dahlan ini menentang adanya pajak potong hewan (slachtbelasting) yang dikenakan bagi pemotong hewan qurban setiap Hari Raya Idul Adha.

Al-Hamdulillah tuntutan itu berhasil dan akhirnya tidak dikenakan lagi pajak bagi pemotongan hewan qurban.

***

Berikut ini terdapat data dari Koran “Soeara-Ra’jat” (No. 19, Thn. II: 04 Juni 1938) yang menunjukkan usaha Muhammadiyah dalam terbebasnya biaya (pajak) dari pemotongan hewan qurban.

Baca Juga

Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

***

PEMBEBASAN BEAJA QOERBAN

Hoofdbestuur (Pengurus Besar) Moehammadijah telah menerima soerat dari kanvoor Adviseur voor Inlandzchezaken no 590-E-7 tertanggal 29 April 1938 sebagai dibawah ini toeroenannja:

Berhoeboeng dengan permohonan bebasnja beia sembelih (slachtbelasting) jang oleh Pemerintah didjawab dengan soeratnja tanggal 18 Januari 1938 no 146 A, maka berama ini saja perma’loemkan kepada Hoofdbestuur Moehammadijah bahwa dengan besluit Pemerintah tanggal 14 boelan April no. 1 (Staatsblad no. 174) telah ditetapkan bahwa oentoek menjembelih chewan goena qoerban pada hari ‘Ied al Qoerban, dibebaskan dari pembajaran beia (slachtbelasting)).

Oentoek dapat kebebasan beja itoe, lebih dahoeloe harus diminta seboeah keterangan dari Bestuur itoe soerat keterangan bolehnja diberikan kalau soedah terang bahwa itoe chewan akan disembelih boeat qurban pada hari ‘Ied al -Qoerban dan dagingnja tidak akan diberikan kepada orang lain dengan pembajaran, dengan warna apa djoega.

Surat keterangan terseboet sebeloemnja chewan itoe disembelih, haroes diserahkan kepada seseorang jang diwadjibkan oleh Bestuur berhadlir pada waktoenja menjembelih [memotonh].

Lain tiada : ma’loem djoega adanja.

Salam dgn hormat,

w.g. G.F. Pyper

Adviseur voor Inlandschezaken

***

Pada saat ini, di luar konteks pandemi, kita mungkin tidak merasa kesusahan sama sekali dalam melaksanakan syariat penyembelihan hewan kurban. Tapi perlu diingat bahwa, dahulu untuk melakukannya begitu dipersulit, bahkan diberi biaya pajak.

Dalam kondisi demikian, Persyarikatan Muhammadiyah (kabarnya NU juga) terjun berperan. Al-Hamdulillah, perjuangan itu menuai hasil. Hasilnya bisa dibaca dalam surat di atas tadi.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Ormas Islam Muhammadiyah (termasuk Oramas lain yang terkait) memainkan peran penting yang dampaknya dirasakan oleh umat Islam Indonesia.

Alangkah Indahnya jika Ormas yang berafiliasi pada Islam bersama-sama memiliki kepedulian dan peran untuk umat, sehingga dalam menghadapi tantangan dan rintangan sebesar apapun akan bisa diatasi.*/Mahmud Budi Setiawan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hari raya Idul AdhaMuhammadiyahpajak Hewan Kurbanslachtbelasting
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ridwan Kamil: Walau Sudah Lewat 14 Hari, Jenazah Eril Utuh dan Wangi Eucalyptus
Tulisan selanjutnya Cacar Monyet: 54 Kasus di Belanda Semua Gay

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Sejarah

R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

25 April 2026 08:37
Sejarah

Salam al-Turjuman dan Ekspedisi Pencarian Tembok Ya’juj dan Ma’juj

14 April 2026 07:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?