Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Ramai Pawang Hujan di MotoGP Mandalika, Ini Hukum nya dalam Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Maret 2022 18:47 6:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Maret 2022 17:15
Bagikan
hukum pawang hujan
Bagikan

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2017, ulama dan pendakwah, Buya Yahya Zainul Ma’arif menjawab pertanyaan tentang hukum pawang hujan.

Hidayatullah.com—Baru-baru ini, kehadiran sosok pawang hujan di pagelaran MotoGP 2022 atau Pertamina Grand Prix of Indonesia menjadi polemik yang banyak dibicarakan netizen. Pawang hujan Bernama Rara Istiati Wulandari itu diklaim mampu mengusir hujan saat pergelaran MootoGP di kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Pawang Hujan Mandalika tersebut beraksi mengenakan jaket berwarna merah dan hitam sambil berjalan-jalan tanpa alas kaki di area sepanjang lintasan.

Aksi dan kehadiran Pawang Hujan Mandalika itu pun berhasil menyita perhatian publik, baik yang sedang menonton langsung di area balapan maupun di sosial media. Aksi tersebut bahkan diunggah oleh akun Twitter resmi MotoGP.

Kehadiran pawang hujan yang disewa secara resmi itu pun memunculkan polemik. Beberapa menganggap penggunaan pawang hujan oleh pemerintah selaku bagian dari penyelenggara tak patut.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Lalu bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan dalam Islam? Berikut rangkuman Hidayatullah.com  tentang hukum pawang hujan dari berbagai sumber.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2017, ulama dan pendakwah, Buya Yahya Zainul Ma’arif menjawab pertanyaan tentang hukum pawang hujan. Menurutnya, berusaha menahan hujan dengan bantuan pawang merupakan perbuatan haram.

“Haram. Tidak boleh. Pawang itu dukun kan, pakai komat kamit usir mendung. Tidak dibenarkan. Kalau urusan dukun, Nabi (Muhammad) tidak akan ridha,” jelas Buya Yahya dalam video tersebut, dikutip oleh Hidayatullah.com.

Cara yang dilakukan pawang hujan seringkali melanggar syariat. Sebab, dalam Islam tidak diperbolehkan melakukan ritual penyembahan kepada selain Allah SWT. Apalagi, jika dalam praktiknya sang Pawang meminta bantuan makhluk semacam jin.

Buya Yahya menegaskan, sebetulnya, menahan hujan dapat diupayakan tanpa perlu melanggar syariat.

“Kalau minta ulama agar didoakan tidak hujan, oke. Kalau ada orang shaleh yang memang doanya dikabul oleh Allah. Kita datang pada orang shaleh, dan orang shaleh biasanya minta misalnya kau sedekahlah di masjid dan fakir miskin, insya Allah tidak ada hujan,” tutur Buya Yahya.

Sedangkan, Ustadz Abdul Somad dalam salah satu video yang di unggah di akun Youtube Tafaqquh Video juga menjawab bahwa perilaku pawang hujan tidak dibenarkan dalam Islam. Pasalnya si pawang hujan biasanya akan meminta bantuan jin untuk “menggeser” atau “menahan” hujan hingga acara usai.

“Dia (pawang hujan) minta kepada jin. Minta kepada jin, setan ini hukumnya haram,” kata UAS.

Sementara dalam kitab Majmu Fatawa karangan Ibnu Taimiyah, dijelaskan bahwa manusia yang memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah meminta bantuan jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas.

Namun beda halnya bila seseorang berdoa kepada Allah agar diberikan kelancaran pada acaranya nanti. Pilihan lainnya adalah meminta didoakan oleh orang alim atau shaleh agar tidak hujan.

Maka kesimpulannya, hukum menggunakan jasa pawang hujan adalah haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini berbeda halnya dengan meminta doa kepada orang alim atau shaleh agar hujan tidak turun.

Dalam Islam, berdoa meminta hujan atau meminta tidak turun hujan, itu diperbolehkan. Namun, melakukan ritual yang melanggar syariat seperti yang dilakukan pawang hujan, diharamkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MotoGP Mandalikapawang hujan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komandan Angkatan Laut Rusia Tewas di Ukraina
Tulisan selanjutnya Tipologi Manusia Ramadhan Tipologi Manusia Menyikapi Bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?