Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Grand Syeikh Azhar: Membully dan Menolak Jenazah Korban Corona Diharamkan Syariat

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 13 April 2020 10:30 10:30 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 13 April 2020 10:07
Bagikan
al-azhar masjid al-aqsha
Grand Syeikh Al Azhar, Ahmad Tayyib/AJ
Bagikan

Hidayatullah.com- Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) yang menimpa umat manusia secara global didunia, selain mendatangkan kesedihan dan kesengsaraan juga mendatangkan keprihatinan. Salah satu keprihatinan yang muncul adalah sikap sesama manusia yang mengolok dan menolak para korban. Bahkan hal yang tak kalah menyedihkan adanya sikap penolokan penguburan atas jenazah korban Covid-19.

Menyikapi hal itu Grand Syeikh Azhar, Syeikh Ahmad Tayyib, memberikan arahan dalam pidatonya yang diunggah dari laman resmi Facebook miliknya pada ahad malam (12/4/20). Syeikh Ahmad Tayyib mengingatkan bahwa virus corona yang menimpa umat manusia di dunia adalah ujian dari Allah. Sudah seharusnya umat untuk saling  bahu-membahu dalam menjaga dan membantu agar virus ini segera berakhir.

Menurutnya,  tidak dibenarkan baik secara syariat ataupun secara kehormatan seseorang mengolok, membully baik dengan kata-kata, ucapan, pandangan atau pun dengan sikap terhadap seseseorang yang terkena atau meninggal karena virus corona. Dan sudah seharusnya saling mendoakan dan saling menjaga sebagai sesama manusia.

Syeikh Ahmad Tayyib juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersedih dengan peristiwa yang terjadi atas penolakan jenazah ataupun penguburan para korban virus corona. Ahmad Tayyib mengatakan bahwa tindakan tersebut diharamkan secara syariat dan juga merupakan  kejahatan moral dan kemanusiaan.

“Sungguh membuat saya sedih melihat adanya penolakan atas jenazah dan penguburan para korban wabah corona  ini  sungguh itu adalah hal yang diharamkan secara syariat dan kejahatan moral dan kemanusiaan” ungkap Syeikhul Azhar ini.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Sudah sepatutnya sesama manusia saling membantu dan mendoakan, dan memuliakan jenazah orang yang telah meninggal. Dalam Islam termasuk memuliakan jenazah adalah mensegerakan penguburannya, dan mendoakannya, dalam keadaan seperti sekarang tentu harus sesuai prosedur ilmu kesehatan.

Ia juga mengingatkan bahwa para korban virus corona baik yang positif ataupun yang telah meninggal juga keluarga mereka  adalah termasuk bagian dari kita, yang sudah seharusnya kita bantu dan jaga hak-hak mereka baik hak secara syariat ataupun hak-hak sosial dan kemasyarakatannya.

Tidak Berakhlaq

Sebelum ini, Dr. Syauqi Allam, selaku Mufti Agung Mesir, sebagaimana dipublikasikan di situs Dar Al Ifta` Al Mishriyyah (11/4/2020), menegaskan, sikap membully korban dan menolak jenazah adalah sikap tidak berakhlaq dan jauh dari syariat.

”Bahwasannya termasuk indikasi penghormatan terhadap manusia setelah ruh keluar dari jasadnya mempersegerakan untuk memandikan dan menshalatkannya serta menyertai jenazahnya lalu memakamkannya.Dan inilah yang disepakati oleh umat Islam sejak masa Rasulullah ﷺ sampai hari ini,” katanya.  “Tidak boleh dalam keadaan apa pun melakukan perilaku yang tidak patut, termasuk di dalamnya membully penderita karena corona –semoga Allah menyembuhkan mereka- terciderai karenanya atau penghinaan yang mencederai keluarga mayit saat pemakamannya. Dan dilarang menggunaan cara-cara pengacau- seperti menolak pemakaman para syuhada` virus corona, yang tidak memiliki hubungan pada agama kita, tidak juga dengan etika, tidak juga dengan akhlak kita sama sekali,” tambahnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al AzharGran Syeikhjenazah Covid-19menolak jenazahvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Dalam Negeri Turki Mundur setelah Umumkan Jam Malam
Tulisan selanjutnya Majelis Qur’an Ini Ajak Khatamkan 30 Juz Sebelum Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?