Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Zakat Perusahaan, Bagaimana Menghitungnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 November 2017 10:05 10:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 November 2017 11:00
Bagikan
Bagikan

 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya bersyukur sekali pada Allah dan khususnya kepada rekan-rekan amil BMH yang banyak membantu tempat saya bekerja menyalurkan dana beasiswa untuk anak berprestasi dari kalangan yatim dan dhuafa. Selaku salah satu direktur di sebuah perusahaan saya ingin bertanya, bagaimana sebenarnya hukum zakat bagi perusahaan dan bagaimana cara menghitung zakat perusahaan. Terimakasih.*

Dewi Evianti | Jakarta

و عليكم السلام والرحمة الله وبركاته

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Patut disyukuri bahwa kesadaran mengenai zakat secara umum mengalami peningkatan seiring dengan meluasnya pengetahuan mengenai hakikat pewajiban zakat dan fungsinya, baik bagi muzakki (orang yang wajib menunaikan zakat) maupun  mustahik (orang atau badan yang berhak menerima zakat atau infak/sedekah).

Secara definitif, dalil mengenai kewajiban zakat harta perusahaan tidak dijumpai dalam al-Qur’an maupun al-sunnah, namun secara umum tercakup dalam perintah zakat yang pada dasarnya menyangkut semua jenis harta.

Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. Al-Taubah [9]:103).

Baca: Mensesneg Dorong BAZNAS Himpun Zakat ke BUMN dan Perusahaan Besar

Dalil inilah –dan yang semisalnya- menjadi pijakan jumhur ulama dalam mewajibkan zakat harta perusahaan.

Adapun Ibn Hazm, al-Syaukani dan Siddiq Hasan Khan –misalnya- menolak pendapat tersebut. Bagi kelompok kedua ini harta wajib zakat terbatas pada yang sudah ada pada masa Nabi dan mereka menolak analogi, sehingga atas dasar itu mereka juga menolak kewajiban zakat harta perusahaan dan harta-harta jenis baru yang lain.

Pendapat ini tentu tidak dapat diterima. Selain lemah dalil, juga berarti menutup potensi pemberdayaan umat yang luar biasa besar. Dengan demikian pendapat jumhur adalah yang paling relevan.

Perusahaan yang dimaksud di sini tentunya adalah perusahaan milik perorangan baik tunggal maupun berkelompok, bukan milik pemerintah atau non pemerintah tetapi bersifat umum seperti wakaf untuk fakir miskin. Tinggal masalahnya adalah terjadi perbedaan pendapat tentang cara menzakatinya.

Mu’tamar Ulama Internasional Kedua tahun 1965 telah menetapkan bahwa selama memenuhi syarat dan genap satu tahun  zakatnya adalah 2,5 % dari laba bersih. Jika perusahaan tersebut adalah dimiliki oleh lebih satu orang (syirkah), maka zakatnya menjadi kewajiban masing-masing pemilik sesuai dengan bagian keuntungannya. Keputusan ini selaras dengan pendapat Imam Ahmad yang menyatakan bahwa zakat harta investasi diambil diperhitungkan dari laba bersihnya. (Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, III/1948)

Adapula pendapat yang mengklasifikasi jenis usaha. Pertama, perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa, seperti transportasi, konsultasi, komunikasi dan sebagainya, maka zakatnya adalah 2,5% dari laba. Adapun jika bidang usahanya adalah di sektor riil, maka zakatnya adalah 2,5% dari modal dan laba karena dianalogikan dengan zakat perdagangan.

Melihat fenomena baru ini, Yusuf al-Qardhawi menelaah dengan jeli. Menurut pengamatannya, dari berbagai jenis harta zakat yang telah definitif ditetapkan syariat, secara garis besar dapat dipilah menjadi dua.

Baca: IKADI-Baznas Tekankan Peran Penting Dai dalam Kebangkitan Zakat .

Pertama, zakat yang dikalkulasikan dari keuntungan, maka nisbahnya 5% dan 10% seperti hasil pertanian. Adapun jika diambil dari keuntungan dan modal maka, kadarnya 2,5 %.

Pada kasus perusahaan, baik yang bergerak dalam sektor riil masupun jasa, yang tepat adalah dianalogikan dengan orang yang menyewakan tanah pertanian kepada petani, di mana, petani berkewajiban membayar zakat hasil pertanian 10% setelah dipotong dengan seluruh ongkos operasional dan hutang.

Begitu pula, pemilik tanah juga berkewajiban mengeluarkan zakat 10% dari uang sewa –jika memenuhi nishab- setelah dipotong dengan kebutuhan primer dan kewajiban lain yang terkait seperti pajak.(Fiqh al-Zakah, 458-482)

Dengan demikian, menurut al-Qardhawi jika hal ini diaplikasikan pada perusahaan, maka pengusaha berkewajiban mengeluarkan jika hasil usaha setiap akhir tahun memenuhi nishab zakat atau lebih, setelah dipotong biaya operasional, hutang jatuh tempo, pajak dan nilai penyusutan asset. Adapun kadarnya adalah 10% karena diambil dari laba bersih. Wallahu a’lam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:infakMustahikMuzakkiSedekahzakatZakat Perusahaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Resep Bahagia ala Einstein, Tanpa Bayar Rp21 Miliar
Tulisan selanjutnya Arab Saudi: Dukungan PBB terhadap Milisi Houthi Tidak Dapat Diterima

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Berita
27 Agustus 2026 12:13
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?