Hidayatullah.com| HAID adalah peristwa yang selalu datang menggilir kaum peremuan setiap bulan. Hanya saja, siklus datangnya haid mempengaruhi para muslimah dalam urusan ibadah. Apasaja yang dilarang bagi para muslimah saat haid tiba? Di bawah ini rincianya;
Pertama, Shalat
Perempuan yang sedang menjalani masa haid dilarang untuk mengerjakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits dari Rasulullah ﷺ:
فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
“Apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat, dan bila telah berlalu mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)
Aisyah Radhiyallahu Anha ia pernah bercerita: “Kami pemah menjalani masa haid pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan mengqadha ’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha ’ shalat. ” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)
Ibnu Mundzir mengatakan: Para ulama telah bersepakat untuk mengha puskan kewajiban shalat bagi perempuan yang tengah menjalani masa haid. Menu rut mereka, mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama masa haid itu tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi dalam hadits yang diriwayatkan dari Fathimah binti Abi Hubaisy Radhiyallahu Anha:
“Apabila datang masa haidmu, maka tinggalkanlah shalat. ”(HR. Mutafaqun ‘Alaih).
Juga hadits yang diriwayatkan dari Mu’adzah, dimana beliau bercerita:
“Aku pernah bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum perempuan haid yang mengqadha ‘puasa dan tidak mengqadha’ shalat? Aisyah bertanya: Apakah engkau perempuan merdeka? Aku menjawab: Tidak, akan tetapi aku hanya sekedar bertanya. Lalu Aisyah berkata: Kami pernah menjalani haidpada masa Rasulullah ﷺ, maka kami diperintahkan mengqadha ’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat. ” (Muttafaqun ‘Alaih).
Lebih lanjut Aisyah mengatakan, bahwa hal itu ia sampaikan kapada Mu’adzah, karena golongan Khawarij berpendapat; perempuan yang mengalami masa haid itu harus mengqadha’ shalatnya.
Kedua, Puasa
Perempuan muslimah yang sedang menjalani masa haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
“Bukankah salah seorang di antara mereka (kaum perempuan) apabila menjalani masa haid tidak mengerjakan shalat dan tidak pula berpuasa? Para sahabat perempuan menjawab: Benar.” (HR. Bukhari)
Namun demikian, perempuan yang menjalani masa haid berkewajiban mengqadha’ puasa yang ditinggalkan setelah masa haidnya selesai. Ibnu Mundzir pernah meriwayatkan bahwa perempuan yang tengah menjalani masa haid berkewa-jiban mengqadha’ puasa.”
Ketiga, membaca Al-Qur’an
Bagi perempuan yang menjalani masa haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, akan tetapi tidak bnleh menyentuh mushhafnya. Di samping itu ada pula hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar, yang berstatus sebagai hadits marfu’:
لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ…. حَدِيثُ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ
Artinya: “Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Al-Quran.” (HR Tirmidzi dan lainnya)
Di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Ismail bin Iyyas. Hadits ini telah disebutkan oleh Al-Aqili di dalam kitabnya yang berjudul Adh-Dhu ’afa ‘Al-Kabir. Ia berkata: Telah diberitahukan kepada kami oleh Abdullah bin Ahmad, ia mengatakan: Aku pernah mengemukakan sebuah hadits kepada ayahku, bahwa kami diberitahu oleh Al-Fadhal bin Ziyad Ath- Thasti, ia mengatakan: Kami telah diberitahu oleh Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi, dimana beliau bersabda:
“Perempuan yang tengah menjalani masa haid dan junub tidak boleh sama sekali membaca Al-Qur’an. ”
Lalu ayahku berkata: “Hadits ini tidak dapat diterima, karena Ismail bin Iyyas merupakan perawi yang ditolak.” (Syeikh Kamil Muhammad ‘Uwaidh, Fiqih Wanita, Al Kautsar).
Membaca masih dibolehkan bagi wanita yang berhadats. Yang tidak dibolehkan adalah menyentuh langsung saat berhadats
Keempat, menyentuh Mushaf Al-Qur’an
Diharamkan bagi perempuan yang sedang haid menyentuh mushaf Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79).
Nabi ﷺ bersabda,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya).
Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil. Haidh dan nifas termasuk dalam hadats besar.
Juga sabda Rasulullah ﷺ:
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
“Janganlah kamu menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan Suci” (HR. Al-Atsram)
Kelima, berdiam diri dalam masjid
Sebagaimana telah diuraikandalam pembahasan masalah mandi, bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, dan diperbolehkanjika hanya sekedar berlalu saja.
Keenam, thawaf
Perempuan muslimah juga diharamkan melakukan thawaf jika sedang men- jalani masa haid, sebagaimana sabdaNabi kepada Aisyah:
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi ﷺ bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328)
Ketujuh, berhubungan badan
Seorang istri muslimah yang sedang haid tidak diperkenankan bersetu- buh selama hari-hari menjalani masa haidnya, sebagaimana firman Allah Azza waJalla:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemah Arti: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS: Al-Baqarah:222)
Delapan, Thalak
Menthalak istri yang sedang haid adalah haram. Karena, pelaksanaan thalak semacam ini disebut sebagai thalak bid’ah. Mengenai masalah ini, akan kami terangkan dalam pembahasan tersendiri.*