Oleh Abdul Kholiq, Lc.M.H.I*
Hidayatullah.com–Saya mengurus Sim C lewat calo, karena lewat jalan normal susah. Bagaimana hukumnya dalam Islam, Ustad?
Syukron
Ermin Rubiantoro, Surabaya
Jawab:
Kesan yang demikian dalam hal ini memang sangat kuat. Sebagian masyarakat mengatakan bahwa mengurus sim lewat jalur normal pasti akan menghadapi banyak kesulitan. Maka dari itu, banyak orang memakai jasa calo.
Dalam istilah fiqh, sebenarnya calo dalam hal ini sama dengan al ajiir (orang yang di sewa atau orang yang menjual jasa). Sementara orang yang meminta jasa di sebut al musta’jir. Dan tidak diragukan sewa menyewa merupakan akad yang dibenarkan secara syariat dan sah selama memenuhi syarat. Termasuk di antara syarat penting harus diperhatikan dalam hal sewa menyewa adalah manfaat yang disewakan harus merupakan manfaat yang mubah atau halal.
Meminta orang lain untuk menguruskan sim pada dasarnya adalah membeli jasa. Tetapi yang perlu diketahui, apakah mengurus sim melalui calo itu dibenarkan dalam aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Dimana aturan itu tentunya telah melalui pertimbangan yang masak demi kemaslahatan umum tanpa ada pertentangan dengan syariat.
Bila memang dibenarkan maka hukumnya boleh. Dan bila tidak, berarti Anda sedang menyewa orang lain (calo tersebut) untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kemaslahatan, yang berarti itu adalah mungkar.
Dengan demikian nampaklah bahwa hukumnya tidak boleh, karena adanya unsur sekongkol dalam kemungkaran. Allah berfirman:
”Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong menolong dalam dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).
Apalagi bila dalam pengurusan itu dengan cara menyuap kepada pejabat berwenang, maka semakin jelaslah keharaman itu. Abdullah bin ‘Amr berkata, ”Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap.“ (HR. Turmudzi, Abu Dawuddan Ibnu Majah)
Sebenarnya belum tentu orang yang mendapat kesan bahwa mengurus sim dengan jalur normal itu sulit, adalah orang yang benar telah mencoba. Lebih banyak karena termakan opini. Pengurusan sim pada suatu daerah akan berbeda dengan daerah yang lain. Maka sebaiknya Anda mencoba dulu.
Lain halnya bila Anda telah mencoba lalu mendapatkan banyak kesulitan akibat kedzaliman pihak berwenang, misalnya mestinya lulus ujian tetapi tidak diluluskan dan sebagainya. Atau Anda memang yakin menurut sumber yang dapat dipercaya bahwa semua yang melewati jalur normal selalu dipersulit. Maka dalam kondisi demikian menyewa calo bisa termasuk dalam kondisi darurat dalam rangka mendapat hak untuk memperoleh sim.
Tetapi bagaimanapun sebaiknya kita mencoba dan berusaha untuk menempuh jalur yang sesuai dengan aturan, dengan tujuan mendidik diri, masyarakat umum dan aparat yang melanggar untuk selalu taat aturan yang jelas-jelas mengandung kemaslahatan. Pada sisi lain, hal itu juga merupakan kontribusi kita –walaupun kecil- untuk menghapus kemungkaran. Wallahu a’lam.
*Ketua Majelis Syariah Hidayatullah