Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Pernikahan Pria Murtad dengan Muslimah, Ini Kata MUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Januari 2025 15:13 3:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Januari 2025 15:25
Bagikan
Makna Ipar adalah Maut menurut Islam
Bagikan

Menurut MUI, menurut ulama mazhab, pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia murtad (keluar dari Islam) hukumnya tidak sah/haram

Hidayatullah.com | PERNIKAHAN merupakan ikatan sakral yang menjadi landasan terbentuknya keluarga dalam Islam. Bagaimana jika status keimanan seseorang dalam pernikahan, misalnya prianya murtad dan istrinya seorang muslimah? 

Dalam konteks ini, mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan seorang Muslim yang dilangsungkan saat dia murtad (keluar dari Islam) dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan.

“Menurut mayoritas ulama, pernikahan seorang Muslim yang dilangsungkan pada saat ia Murtad tidak dianggap sah (tidak diperbolehkan), sehingga ia harus melangsungkan akad nikah baru kembali ketika masuk Islam,” tulis anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada Lc MA, melalui kolom Ulama Menjawab MUI Digital dikutip Senin (6/1/2024).

Lebih lanjut, Kiai Fatihun menjelaskan tentang penjelasan sebagian ulama mengenai masalah tersebut.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

‎فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ – إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ

Artinya: “Jumhur fuqaha—ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir sesama mereka selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Kementerian Wakaf dan Islam, Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah, juz 41, hal 319)

Hal ini menjelaskan bahwa pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia kafir (belum masuk Islam) hukumnya sah, tetapi pernikahan seseorang yang dilangsungkan pada saat ia murtad (keluar dari Islam) hukumnya tidak sah.

وَلَا يَجُوزُ لِلْمُرْتَدِّ أَنْ يَنْكِحَ قَبْلَ الْحَجْرِ وَلَا بَعْدَهُ مُسْلِمَةً لِأَنَّهُ مُشْرِكٌ وَلَا وَثَنِيَّةً لِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لَهُ إلَّا مَا يَحِلُّ لِلْمُسْللِمِينَ وَلَا كِتَابِيَّةً لِأَنَّهُ لَا يُقِرُّ عَلَى دِينِهِ

Artinya: “Dan tidak diperbolehkan bagi orang murtad untuk menikahi seorang wanita Muslimah, baik sebelum atau setelah dia dijatuhi hukuman (hajr) karena dia adalah seorang musyrik. Begitu pula tidak diperbolehkan menikahi wanita penyembah berhala karena tidak halal bagi orang murtad atas penyembah berhala, kecuali apa yang halal bagi orang-orang Muslim. Begitu juga orang murtad tidak boleh menikahi wanita dari Ahli Kitab karena orang murtad tidak tetap pada agamanya” (Al-Imam al-Syafi’i, al-Umm,  juz 6, hal. 177)

Hal ini menjelaskan bahwa seseorang yang murtad tidak diperbolehkan menikah dengan seorang Muslim, seorang penyembah behala, dan seorang ahli kitab.

Pandangan mayoritas ulama yang menegaskan ketidaksahan pernikahan seseorang yang dilangsungkan dalam keadaan murtad menunjukkan betapa pentingnya keimanan sebagai dasar utama dalam setiap aspek kehidupan seorang Muslim, termasuk dalam membangun rumah tangga. Keimanan menjadi syarat utama untuk menjaga kesucian dan keberkahan ikatan pernikahan.

Oleh karena itu, jika seorang Muslim kembali kepada Islam setelah murtad, dia diwajibkan melangsungkan akad nikah yang baru untuk melegalkan hubungan pernikahannya sesuai syariat. Hal ini menjadi pengingat agar setiap Muslim senantiasa menjaga keimanannya dalam setiap keadaan.* 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMenikah Beda AgamaMUImurtadpernikahanPilihan Redaksiulama mazhab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Pendidikan Dukung Putusan MK: Pendidikan Agama Wajib di Sekolah
Tulisan selanjutnya Khubbuz Mariyam: Dari Kisah Mariyam hingga Roti Konde di Nusantara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?