Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Adab dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juli 2020 21:51 9:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2020 05:00
Bagikan
[Ilustrasi] Penyembelihan hewan qurban.
Bagikan

Sambungan dari tulisan Pertama

 

Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, MA

 

Kedelapan: Hewan Qurban yang Akan Disembelih Hendaknya Dihadapkan ke Kiblat

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Yaitu tempat yang disembelih (lehernya).

Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (8/408):

استقبال الذابح القبلة وتوجيه الذبيحة إليها وهذا مستحب في كل ذبيحة لكنه في الهدى والاضحية اشد استحبابا لان الاستقبال في العبادات مستحب وفي بعضها واجب وفي كيفية توجيهها ثلاثة أوجه حكاها الرافعي (أصحها) يوجه مذبحها إلى القبلة ولا يوجه وجهها ليمكنه هو ايضا الاستقبال

“(Disunnahkan) orang yang menyembelih untuk menghadap kiblat, dan hendaknya dia juga mengarahkan hewan qurban agar menghadap kiblat. Hal ini disunnahkan untuk semua sembelihan, tetapi khusus untuk hewan hadyu dan qurban lebih ditekankan lagi, karena menghadap kiblat dalam ibadah adalah dianjurkan, bahkan sebagiannya diwajibkan. Adapun cara menghadapkan hewan qurban ke arah qiblat ada tiga pendapat, yang paling benar adalah menghadapkan tempat disembelihnya hewan tersebut (yaitu lehernya ) ke arah kiblat dan tidak menghadapkan wajah hewan tersebut, supaya penyembelihnya juga bisa menghadap kiblat.”

Sehingga posisi yang tepat yaitu meletakkan kepala atau bagian atas hewan di arah selatan dan bagian belakang hewan di arah utara. Sedangkan kaki, perut, leher dan kepala menghadap ke arah kiblat (barat laut). Ini khusus untuk wilayah Indonesia dan sekitarnya.

Kesembilan: Membaringkan Hewan di Atas Lambung Sebelah Kiri

Dianjurkan ketika menyembelih hewan qurban untuk membaringkannya di atas lambung kiri hewan tersebut. Hal itu akan memudahkan di dalam proses penyembelihan.

Berkata Syekh Zakariya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhi ath-Thalib (1/541):

على جَنْبِهَا الْأَيْسَرِلِأَنَّهُ أَسْهَلُ على الذَّابِحِ في أَخْذِ السِّكِّينِ بِالْيَمِينِ وَإِمْسَاكِ رَأْسِهَا بِالْيَسَارِ

“Hendaknya hewan qurban dibaringkan di atas lambung kiri, karena hal itu lebih mudah bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan, dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”

Kesepuluh: Sebagian Ulama Menganjurkan agar Membiarkan Kaki Kanan Bergerak

Sehingga hewan lebih leluasa dan nyaman.

Berkata Imam an-Nawawi di dalam Raudhatu ath-Thalibin (3/207)

وتترك رجلها اليمنى وتشد قوائمها الثلاث

“Hendaknya kaki kanannya dibiarkan, sedangkan tiga kaki yang lainnya diikat (dipegang).”

Kesebelas: Menginjakkan Kaki di Bagian Samping Hewan

Dianjurkan untuk menginjakkan kaki di bagian samping hewan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )

Keduabelas: Menyebut Nama Allah dan Membaca Takbir

Menyebut nama Allah dengan mengucapkan “Bismillah” ketika menyembelih hukumnya wajib menurut mayoritas ulama.

Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An’am: 121)

Ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher kambing.“ (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966)

Ini dikuatkan juga dengan hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum menyembelih hewan qurban beliau berdoa,

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim, 1967)

Berkata Abdullah al-Bassam di dalam Taudhih al-Ahkam (4/367): “Yang disyariatkan ketika menyembelih adalah mencukupkan membaca “Bismillah“, karena menyebutkan sifat ar-Rahman (Maha Pengasih dan Penyayang) tidak tepat untuk saat penyembelihan yang membutuhkan kekuatan dan penumpahan darah.”

Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah ini berdasarkan firman Allah:

كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Demikianlah Kami menundukkannya (binatang qurban) tersebut untuk kalian, agar kalian bertakbir (mengagungkan nama Allah) atas hidayah yang diberikan kepada kalian, dan berikan kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Hajj: 37)

Ini dikuatkan oleh hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966)

Ketigabelas: Setelah itu dianjurkan juga untuk membaca, “Allahumma hadza minka wa laka”

(Ya Allah qurban ini Ini dari-Mu dan untuk-Mu) maksudnya: bahwa hewan ini adalah rezeki yang Engkau berikan kepadaku, maka sekarang saya qurbankan untuk mendekatkan diri kepada-Mu, ini saya lakukan hanya mencari ridha-Mu, bukan karena riya’ dan pamer.

Ini sesuai dengan hadits Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ

“Bahwa Rasulullah menyembelih dua domba pada hari ‘Id Adha, kemudian berdoa setelah menghadapkannya ke kiblat, ‘Saya hadapkan wajahku kepada Yang Menciptakan langit-langit dan bumi secara lurus dan pasrah, dan saya bukan termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah. Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umat-nya’ “ (HR. Ahmad, 15022 dan Ibnu Huzaimah 2899. Berkata Syekh Mushthofa al-A’dhami: sanadnya shahih)

Keempatbelas: Menyebut Nama yang berQurban

Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang berqurban atau yang diwakilinya, seperti perkataan: “Hadza min Muhammadin wa min Ali Muhammad” (Qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad).

Ini sesuai dengan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing untuk diri beliau, keluarga dan seluruh umatnya. Sebelum menyembelih beliau berdo’a,

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ »

“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim 1967)

Kelimabelas: Mempercepat dan Memperkuat Penyembelihan

Dianjurkan untuk menyembelih dengan cepat dan kuat, agar hewan qurban segera mati dan hal itu akan meringankan sakit hewan kurban. Wallahu A’lam.* (Bersambung)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cara penyembelihanhewan kurbanhewan qurbanidul adhaIdul Adha 1441H/2020MkurbanQurban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hampir Seluruh Wilayah DKI Jakarta Jadi Zona Merah Covid-19 Lagi
Tulisan selanjutnya Wantim MUI Imbau Khatib Idul Adha Sampaikan Pesan Persatuan Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?