PENGELOLA rumah atau warung makan yang memberlakukan kebijakan khusus dalam penjualannya selama bulan Ramadhan sudah menjadi kelumrahan di Indonesia.
Seperti yang dilakukan Restoran Padang Sederhana di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Selama Ramadhan, restoran ini tetap melayani pemesanan dalam bentuk bungkusan. Tetapi tidak melayani pelanggan yang ingin makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa tiba.
Di bulan puasa pun restoran ini tutup sejak sekitar shubuh-siang. Seperti terlihat pada spanduk di depan pintu masuknya, jadwal buka restoran siang-malam-dinihari, pukul 13.00-04.00 WITA. Sementara di luar Ramadhan buka 24 jam.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mengagungkan bulan Ramadhan dan menghormati pemeluk agama Islam khususnya yang berpuasa. Kebijakan ini pun bukan bermaksud tidak menghormati yang tidak berpuasa.
“Kebijakan ini bukan karena kami membenci agama lain, tapi ini sudah menjadi peraturan lama kami,” tegas Widodo, salah seorang penanggung jawab restoran tersebut, kepada hidayatullah.com, Selasa (7/6/2016) malam, 3 Ramadhan 1437 lalu.
Pria perantauan tersebut juga menyebutkan, peraturan di atas bukan sekadar pajangan.
“Kan, ada ya (pengelola rumah/warung makan) yang masih sembunyi-sembunyi membolehkan makan di tempat. Kalau kami betul-betul tidak boleh, Mas,” ujarnya.
Saat ditanya akan potensi menurunnya omzet karena kebijakan itu, Widodo menjawab, manajemen mereka tidak takut akan hal itu. Justru ia akui omzet mereka malah meningkat
“Ya sekarang aja, Mas, karena masih awal-awal Ramadhan jadi belum kelihatan. Nanti biasanya akan menaik, kok, omzet kita,” tutup pria yang telah bekerja 8 tahun di restoran itu.
Semoga hal di atas menginspirasi pengelola rumah/warung makan yang lain. Paling minimal tidak memberi peluang bagi orang yang berpuasa untuk sengaja berbuka tanpa uzur syari.* Zulfahmi