Hidayatullah.com–Draft RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) masih dibahas di DPR sampai saat ini. Bahkan, kemungkinan RUU KKG itu akan dibatalkan.Benarkah?
“Masih dirombak isinya, tapi kalau dibatalkan tidak memungkinkan juga,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia kepada hidayatullah.com di Bandung, Jawa Barat belum lama ini.
Alasan draft dirombak, sambung politisi PKS tersebut, karena menurut sebagian orang RUU itu minimalis sekali.
“Kalau sifatnya minimalis mending tidak usaha dibuat saja Undang-undangnya. Minimalis itu maksudnya yang penting ada undang-undangnya,” ucap Ledia.
Sebenarnya, kata Ledia, pasal-pasal yang diminta oleh pengusul RUU KKG itu sudah ada di beberapa Undang-undang. Misalnya 30 persen perwakilan wanita di partai politik, peserta Pemilu dan dalam jabatan-jabatan publik di UU Aparat Sipil Negara sudah ada juga.
Seperti diketahui, RUU KKG sudah diusulkan sejak 2011 silam, namun, RUU tersebut menuai pro kontra di masyarakat, termasuk ormas-ormas muslimah di tanah air.*