Hidayatullah.com-Setelah pihak pemerintah memutuskan bahwa Al Ikhwan Al Muslimun (al Ikhwan) adalah organisasi terorisme merujuk pasal 86 mengenai Undang-undang Mesir, untuk pertama kalinya kelompok ini menanggapi dengan seruan demonstrasi pada hari Jumat (27/12/2013) ini.
Dari Kairo hidayatullah.com memantau melalui surat kabar lokal bahwa pihak Al Ikhwan menyebutkan keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan hukum dan menyeru untuk melakukan demonstrasi.
Sedangkan Partai An Nur melalui Dr. Sya’ban Abdul Alim menyampaikan bahwa keputusan pemerintah terhadap Ikhwan terlalu tergesa-gesa karena itu bisa memicu respon keras dari pendukung Mursy, sebagaimana dilansir oleh Al Mishri Al Yaum (26/12/2013).*