Hidayatullah.com—Pengadilan China menghukum 113 orang Uighur dengan penjara dari 10 tahun hingga seumur hidup atas dakwaan melakukan tindak terorisme.
Dilansir Aljazeera Senin (30/6/2014), situs tianshan.net dalam laporannya hari Ahad mengatakan bahwa hukuman itu ditetapkan pada hari Rabu pekan lalu oleh pengadilan-pengadilan di 11 daerah dan kota di wilayah Kashgar. Laporan itu tidak menyebutkan asal suku para terdakwa, tetapi mengatakan bahwa mereka memiliki nama khas orang-orang Uighur.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak kriminal seperti perampokan, penyelundupan narkoba, ikutaktif dalam organisasi teroris, kebencian etnis, serta diskriminasi etnis.
Vonis dijatuhkan pengadilan setelah pemerintah Beijing belum lama ini bersumpah untuk memberantas kelompok-kelompok agama dan separatis yang ditudingnya sebagai penyebab kerusuhan di Xinjiang, daerah yang banyak dihuni oleh warga Muslim China (Uighur) dan sedang diupayakan pemerintah agar suku mayoritas Han menguasai daerah itu lewat rekayasa demografi.
Kelompok-kelompok yang dibentuk oleh orang-orang Uighur di pengasingan di luar negeri mengatakan bahwa kebijakan pemerintah China di Xinjiang, termasuk penindasan atas Islam dan warga Muslim, menjadi penyebab kerusuhan di daerah itu.
Menurut seorang aktivis World Uyghur Congress, Dilzat Raxit, kebijakan pemerintah China yang menindas Islam itu sekarang menimbulkan perlombaan di berbagai daerah, di mana aparat setempat berlomba untuk menangkapi warga Muslim.
Xinjiang merupakan daerah mayoritas penduduk Muslim yang sangat kaya dengan sumber daya alam. Ladang gas dan sumber energi terbesar China ada di wilayah Xinjiang. Wilayah itu juga kaya akan jenis flora dan fauna.*