Hidayatullah.com – Invasi militer Rusia ke wilayah Suriah sejak 30 September 2015 telah memperburuk kondisi kemanusiaan di Suriah. Alasan Rusia untuk masuk ke Suriah dengan dalih memerangi terorisme, justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Ribuan warga sipil tewas, ratusan Wanita dan anak-anak meregang nyawa.
Demikian disampaikan Wisnhu Teguh Tri Kuncoro, Koordinator Aliansi Merah Putih Peduli Suriah dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Kamis, (07/01/2016).
“Tak pelak, agresi Rusia hanyalah menambah amunisi untuk melanggengkan kejahatan HAM yang dilakukan diktator Bashar Assad,” ungkapnya.
Wisnhu mengatakan, berdasarkan data Syrian Observatory for Human Rights (SOHR) tercatat, 55.219 orang telah tewas akibat tragedi kemanusiaan di Suriah selama tahun 2015. Sedangkan Amnesty International mencatat, akibat agresi Rusia sedikitnya 100 ribu orang telah melarikan diri dari Aleppo.
Tak hanya itu, lanjut Wisnhu, selain membunuh warga sipil, serangan Rusia juga menyasar fasilitas medis dan konvoi kemanusiaan. Di Idlib, Aleppo, dan Hama, Rusia membombardir instalasi kesehatan.
Diamnya masyarakat Internasional atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Suriah, menurut Wisnhu justru akan mendorong lagi para penjahat untuk membunuh manusia dan kemanusiaan.
“Sudah seharusnya Indonesia sebagai bangsa yang besar memiliki sikap nyata untuk menghentikan tragedi kemanusiaan di Suriah,” tukasnya.
Untuk itu, tegas Wisnhu, Aliansi Merah Putih Peduli Suriah menyatakan sikap yang diantaranya adalah, mengutuk intervensi Rusia ke Suriah yang justru memperburuk kondisi kemanusiaan di Suriah.
“Menolak klaim Rusia yang masuk ke Suriah untuk memerangi kelompok tertentu, padahal faktanya korban terbesar dari serangan Rusia justru adalah rakyat sipil,” jelas poin selanjutnya.
Juga menuntut Rusia untuk menghormati hak-hak sipil rakyat Suriah yang dilindungi Hukum Internasional.
“Mendesak agar Rusia menghentikan invasi militernya di Suriah karena terbukti telah menghancurkan kondisi kemanusiaan di Suriah, dan membunuh ribuan warga sipil,” jelas poin selanjutnya.
Serta mendesak Mahkamah Pidana Internasional untuk menyeret Vladimir Putin ke pengadilan internasional sebagai penjahat perang dan kemanusiaan.*