Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Kader NU Raih Summa Cum Laude dari Universitas al-Qurawiyin Maroko

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2018 21:02 9:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2018 21:02
Bagikan
Nasrullah Afandi (menggunakan sarung)
Bagikan

Hidayatullah.com—Kader Nahdhahul Ulama (NU) Jawa Barat, Nasrulloh Afandi, berhasil meraih doktor dengan predikat tertinggi, Summa Cum Laude (Musarrif Jiddan pada Rabu, 7 Februari 2018 di Fakultas Syariah Universitas al-Qurawiyin Maroko, demikian rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com.

Nasrullah menulis disertasi yang dinilai cukup kontraversi atau bertabrakan dengan analisa fikih, berjudul  al-Fikrul Al-almaqosidi, wa Atsaruhu fifatawa majami’ al-fiqhiyah al-mu’ashiroh (Pemikiran Maqashid Syariah dan Pengaruhnya terhadap Fatwa, lembaga -lembaga fatwa modern, red).

Pimpinan Pesantren asy- Syafi’iyyah Kedungwungu Krangkeng Indramayu Jabar itu  menawarkan berbagai solusi fleksibilitas dan moderatisme  hukum Islam di tengah semakin beragamnya problematika masyarakat modern.

Baca: Mahasiswa Indonesia Raih Gelar “Summa Cum laude” di Maroko

Dalam konteks fatwa ekonomi, Gus Nasrul- panggilan akrab menantu KH Makmun, Pengasuh Pesantren Balekambang, Jepara itu — memaparkan secara detail, unsur –unsur maqashid syariah, dari lembaga fatwa di Eropa yang memperbolehkan Muslim yang tinggal di negara Muslim minoritas, bertransaksi ekonomi kredit rumah dengan transaksi unsur riba (yang diharamkan dalam tinjauan fikih itu). Juga analisa unsur –unsur maqashid syariah, dari fatwa, di negara Muslim minoritas, muslim boleh bekerja di lembaga asuransi yang menurut tinjauan fikih adalah haram.

Di konteks kedokteran, ia  menjabarkan unsur –unsur maqashid syariah  dari fatwa yang memperbolehkan bedah jenazah untuk ambil organ tubuh, bagi orang yang masih hidup, maka hal itu boleh demi menyelamatkan jiwa orang yang masih hidup.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Baca:  Teliti “Syiah Indonesia”, Mahasiswa Indonesia di Saudi Raih Predikat Mumtaz

Padahal hal itu dilarang dalam hukum fikih. Namun karena adanya kemaslahatan, dalam tinjauan maqashid syariah, menurutnya hal itu diperbolehkan.

Sidang terbuka yang dilaksanakan dengan  empat orang profesor penguji.

Sebagaimana diketahui, Universitas al-Qurawiyin adalah universitas tertua di dunia yang didirikan pada tahun  859.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kader NUmarokoNahdtahul UlamaNasrulloh AfandiNUSumma Cum LaudeUniversitas al-Qurawiyin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPKK PKS Imbau Pers Optimal Kontrol Kebijakan Negara
Tulisan selanjutnya Perlunya Menjaga Kerukunan dalam Kebinekaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?