Hidayatullah.com—Kader Nahdhahul Ulama (NU) Jawa Barat, Nasrulloh Afandi, berhasil meraih doktor dengan predikat tertinggi, Summa Cum Laude (Musarrif Jiddan pada Rabu, 7 Februari 2018 di Fakultas Syariah Universitas al-Qurawiyin Maroko, demikian rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com.
Nasrullah menulis disertasi yang dinilai cukup kontraversi atau bertabrakan dengan analisa fikih, berjudul al-Fikrul Al-almaqosidi, wa Atsaruhu fifatawa majami’ al-fiqhiyah al-mu’ashiroh (Pemikiran Maqashid Syariah dan Pengaruhnya terhadap Fatwa, lembaga -lembaga fatwa modern, red).
Pimpinan Pesantren asy- Syafi’iyyah Kedungwungu Krangkeng Indramayu Jabar itu menawarkan berbagai solusi fleksibilitas dan moderatisme hukum Islam di tengah semakin beragamnya problematika masyarakat modern.
Baca: Mahasiswa Indonesia Raih Gelar “Summa Cum laude” di Maroko
Dalam konteks fatwa ekonomi, Gus Nasrul- panggilan akrab menantu KH Makmun, Pengasuh Pesantren Balekambang, Jepara itu — memaparkan secara detail, unsur –unsur maqashid syariah, dari lembaga fatwa di Eropa yang memperbolehkan Muslim yang tinggal di negara Muslim minoritas, bertransaksi ekonomi kredit rumah dengan transaksi unsur riba (yang diharamkan dalam tinjauan fikih itu). Juga analisa unsur –unsur maqashid syariah, dari fatwa, di negara Muslim minoritas, muslim boleh bekerja di lembaga asuransi yang menurut tinjauan fikih adalah haram.
Di konteks kedokteran, ia menjabarkan unsur –unsur maqashid syariah dari fatwa yang memperbolehkan bedah jenazah untuk ambil organ tubuh, bagi orang yang masih hidup, maka hal itu boleh demi menyelamatkan jiwa orang yang masih hidup.
Baca: Teliti “Syiah Indonesia”, Mahasiswa Indonesia di Saudi Raih Predikat Mumtaz
Padahal hal itu dilarang dalam hukum fikih. Namun karena adanya kemaslahatan, dalam tinjauan maqashid syariah, menurutnya hal itu diperbolehkan.
Sidang terbuka yang dilaksanakan dengan empat orang profesor penguji.
Sebagaimana diketahui, Universitas al-Qurawiyin adalah universitas tertua di dunia yang didirikan pada tahun 859.*