Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Kader NU Raih Summa Cum Laude dari Universitas al-Qurawiyin Maroko

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2018 21:02 9:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2018 21:02
Bagikan
Nasrullah Afandi (menggunakan sarung)
Bagikan

Hidayatullah.com—Kader Nahdhahul Ulama (NU) Jawa Barat, Nasrulloh Afandi, berhasil meraih doktor dengan predikat tertinggi, Summa Cum Laude (Musarrif Jiddan pada Rabu, 7 Februari 2018 di Fakultas Syariah Universitas al-Qurawiyin Maroko, demikian rilisnya yang dikirim ke hidayatullah.com.

Nasrullah menulis disertasi yang dinilai cukup kontraversi atau bertabrakan dengan analisa fikih, berjudul  al-Fikrul Al-almaqosidi, wa Atsaruhu fifatawa majami’ al-fiqhiyah al-mu’ashiroh (Pemikiran Maqashid Syariah dan Pengaruhnya terhadap Fatwa, lembaga -lembaga fatwa modern, red).

Pimpinan Pesantren asy- Syafi’iyyah Kedungwungu Krangkeng Indramayu Jabar itu  menawarkan berbagai solusi fleksibilitas dan moderatisme  hukum Islam di tengah semakin beragamnya problematika masyarakat modern.

Baca: Mahasiswa Indonesia Raih Gelar “Summa Cum laude” di Maroko

Dalam konteks fatwa ekonomi, Gus Nasrul- panggilan akrab menantu KH Makmun, Pengasuh Pesantren Balekambang, Jepara itu — memaparkan secara detail, unsur –unsur maqashid syariah, dari lembaga fatwa di Eropa yang memperbolehkan Muslim yang tinggal di negara Muslim minoritas, bertransaksi ekonomi kredit rumah dengan transaksi unsur riba (yang diharamkan dalam tinjauan fikih itu). Juga analisa unsur –unsur maqashid syariah, dari fatwa, di negara Muslim minoritas, muslim boleh bekerja di lembaga asuransi yang menurut tinjauan fikih adalah haram.

Di konteks kedokteran, ia  menjabarkan unsur –unsur maqashid syariah  dari fatwa yang memperbolehkan bedah jenazah untuk ambil organ tubuh, bagi orang yang masih hidup, maka hal itu boleh demi menyelamatkan jiwa orang yang masih hidup.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Baca:  Teliti “Syiah Indonesia”, Mahasiswa Indonesia di Saudi Raih Predikat Mumtaz

Padahal hal itu dilarang dalam hukum fikih. Namun karena adanya kemaslahatan, dalam tinjauan maqashid syariah, menurutnya hal itu diperbolehkan.

Sidang terbuka yang dilaksanakan dengan  empat orang profesor penguji.

Sebagaimana diketahui, Universitas al-Qurawiyin adalah universitas tertua di dunia yang didirikan pada tahun  859.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kader NUmarokoNahdtahul UlamaNasrulloh AfandiNUSumma Cum LaudeUniversitas al-Qurawiyin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPKK PKS Imbau Pers Optimal Kontrol Kebijakan Negara
Tulisan selanjutnya Perlunya Menjaga Kerukunan dalam Kebinekaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?