Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai saat ini kondisi akhlak bangsa Indonesia dalam situasi darurat. Belum lagi kasus kejahatan seksual pada anak mereda, datang lagi kasus bunuh membunuh antar anak SD.
“Perlu didorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten pada setiap pelanggaran terhadap regulasi yang terkait pembinaan akhlak dan karakter, seperti UU Pornografi, UU Pers, dan UU Penyiaran, UU Informatika dan Transaksi Elektronik, dan UU Sisdiknas,” demikian poin pertama dalam rilis MUI Pusat yang diterima hidayatullah.com, kemarin.
Selanjutnya, MUI meminta untuk segera merevisi UU Perlindungan Anak untuk meningkatkan rasa aman terhadap anak-anak Indonesia dan meningkatkan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan anak.
Pada poin empat rilis yang ditandantangani Prof Dr HM Din Syamsuddin, Ketua MUI Pusat dan Dr H Noor Achmad, Wakil Sekjen MUI Pusat ini dipaparkan perlunya dilakukan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan terhadap konten media yang berpotensi merusak akhlak dan karakter.
Yang tidak kalah penting adalah revitalisasi pendidikan parenting berbasis agama. “Agar anak-anak Indonesia merasakan pentingnya bimbingan agama dari kedua orantuanya sehingga anak-anak Indonesia terhindar dari polusi perilaku amoral di lingkungan luar.” *