Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Suasana DKI Jakarta Lengang Saat Penerapan PSBB

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 10 April 2020 22:03 10:03 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 10 April 2020 22:03
Bagikan
#PSBBJakarta
Bagikan

Hidayatullah.com- Hari  Jumat (10/4/2020) Jakarta lengang di hari pertama penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta yang kerap dipadati kendaraan kosong. Kebijakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dikutip Antaranews, rata-rata dalam waktu sepuluh menit, hanya 7-8 mobil yang melintas. Sedangkan untuk sepeda motor dalam 10 menit sekitar sebanyak 20 yang melintasi kawasan itu. Para pengendara motor yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman pun sebagian besar menaati aturan PSBB, yakni satu orang untuk satu motor.

Namun ada satu pengendara motor yang terlihat membawa penumpang. Itupun dengan perbandingan satu motor membawa penumpang, sementara 19 pengendara motor lainnya hanya mengendarai sendirian atau membawa barang.

Jika biasanya ditempatkan polisi patroli berjaga di satu titik, saat ini patroli dilakukan dengan berkeliling.

Polisi berkeliling menggunakan motor dan mobil yang dipasangi pengeras suara. Polisi yang berpatroli di Jalan Jendral Sudirman pun lengkap menggunakan atributnya.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

“Biasanya memang ada yang berjaga dekat sini. Patrolinya biasa cuma di sini aja, tapi sekarang kayaknya patrolinya keliling. Tadi saya lihat mobil polisi sama motor polisi patroli gitu,” kata Agen, salah satu petugas keamanan yang berjaga di MRT Setiabudi Astra, Jumat.

Dalam aturan PSBB mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui pembatasan juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Dalam aturan itu, kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang. Sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya.

Jadi bila jumlah kursi (mobil) bisa untuk enam orang maka maksimal dalam PSBB hanya bisa mengangkut tiga orang.

“Semua yang meninggalkan rumah itu wajib menggunakan masker,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasannya terkait pembatasan untuk kendaraan pribadi selama PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/10) malam.

Pembatasan Kendaraan Pribadi dalam Pergub DKI 30/2020 masuk dalam pasal 18 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19JakartaPembatasan Sosial Berskala BesarPSBBvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketika Pakde Rindu Kembali ke Masjid dan Dapur
Tulisan selanjutnya Situasi Pandemi, TVRI Akan Siarkan Program Belajar Dari Rumah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?