Oleh: Tohir Bawazir
Hidayatullah.com | HAMPIR tiap tahun umat Islam, khususnya di Indonesia, ketika memasuki bulan Rabiul Awal (bulan kelahiran Nabi) , disuguhi polemik tentang hukum memperingati Maulid (kelahiran) Nabi Muhammadﷺ . Ada yang merayakan secara besar-besaran dengan tradisi membuat majelis khusus sambil makan-makan, ada yang memperingatinya dengan berbagai cara yang dianggapnya lebih bermanfaat, namun ada pula yang melarangnya, dan menganggapnya sebagai perkara bid’ah dalam agama, yang tidak pernah dikenal di zaman Nabi, zaman para sahabat nabi, bahkan di zaman tabi’in (zaman sesudah era sahabat Nabi).
Karena ia perkara bid’ah, buat apa harus dirayakan, karena tidak ada landasan hukum dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Sehingga tindakan ini dinilai tidak memiliki nilai ibadah di sisi Allah, bahkan bisa menjadi perbuatan tercela, karena melakukan amaliah yang tidak pernah diperintahkan.
Bukan barang baru
Sebetulnya polemik tentang perayaan Maulid Nabi sudah lama terjadi. Para ulama tempo dahulu, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Imam An-Nawawi dan banyak lainnya, yang merupakan ulama-ulama besar pada abad pertengahan sudah sering menyinggung perkara ini, ada yang setuju dan ada pula yang kurang setuju. Jadi polemik semacam ini sebetulnya bukan barang baru.
Sayangnya, akhir-akhir ini polemik semacam ini semakin memanas, dan dapat merusak ukhuwah islamiyah yang sedang terus dibangun. Jangan sampai terjadi, gara-gara urusan memperingati Maulid Nabi, malah menghasilkan pertengkaran sesama umat Islam.
Baik pihak yang setuju mengadakan peringatan Maulid Nabi, maupun yang tidak setuju, insya Allah kedua pihak tetap sama-sama mencintai dan memuliakan junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺﷺ , selaku uswatun hasanah seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Yang berbeda hanyalah ekspresi bentuk kecintaannya yang tidak sama untuk setiap kelompoknya.
Semua pihak, sudah pasti mencintai dan besar keinginan untuk meneladani setiap perihidup Nabi, mempelajari sirah Nabi, selalu rajin membaca shalawat untuk Nabi pada setiap saat. Sejatinya, dinul Islam sudah memiliki dua hari raya yang wajib dirayakan oleh segenap pemeluknya di seluruh dunia, yaitu hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha.
Kedudukan kedua hari raya tersebut, tidak dapat diganti dan tidak ada yang dapat mengunggulinya. Kedua hari raya tersebut berbentuk perintah langsung dari Allah Subhanahu Wata’ala, dan diajarkan langsung oleh junjungan kita, Nabi Muhammad ﷺ .
Keberadaan kedua hari raya tersebut bersifat ibadah mahdhoh, yang pelaksanaannya bernilai ibadah dan memiliki tuntunan syariatnya. Sebagai contoh, di setiap tanggal 1 Syawal, umat Islam di manapun berada, diwajibkan mengakhiri amalan puasanya yang sudah dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Pada hari itu, umat Islam disunnahkan melaksanakan shalat Idhul Fitri. Begitu pula ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam diperintahkan melaksanakan shalat Idhul Adha dan melakukan penyembelihan hewan Qurban.
Syukurnya, semua umat Islam di seluruh dunia bersepakat akan kewajiban melaksanakan kedua hari raya tersebut. Bahkan aliran-aliran yang menyimpang dari tataran akidah Ahlus-Sunnah Wal Jamaah, terhadap urusan kedua hari raya tersebut mereka semua bersepakat.
Andaikata ada sedikit perbedaan penentuan hari raya tersebut, sehingga tidak dapat berlangsung serentak, biasanya akibat adanya perbedaan perhitungan dan metode dalam menentukan kapan sebuah hari dianggap sudah memasuki bulan Syawal dan sebagainya. Sampai saat ini, upaya-upaya penyatuan perhitungan penentuan bulan Qamariyah terus dilakukan, supaya umat Islam dapat melaksanakan hari raya secara serentak.
Perayaan Hari Besar Islam
Jadi secara makna, hari raya dan hari istimewa umat Islam, dibatasi pada dua hari raya tersebut. Sehingga secara maknawi, setiap peringatan hari-hari besar umat Islam, pada dasarnya merupakan hal yang baru dan bukan bagian dari ibadah umat Islam.
Yang jadi pertanyaan selanjutnya, apakah boleh umat Islam memperingati hari -hari yang dianggap penting dan istimewa lainnya, selain kedua hari raya tersebut? Peristiwa-peristiwa penting dan bersejarah dalam Islam, sangat beragam dan tertulis dalam tinta sejarah serta banyak yang menarik untuk diingat, dipelajari terus-menerus sambil diambil ibroh-nya.
Apakah akan kita biarkan, peristiwa-peristiwa bersejarah tersebut? Walaupun kita juga menyadari, dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab Hadits, sudah sarat dengan peristiwa sejarah yang wajib kita ketahui bersama. Namun untuk mengkaitkannya dengan ukuran tanggal kejadian, memang tidak ada perintahnya secara eksplisit baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi yang menyuruh mengingatnya.
Diantara peristiwa-peristiwa besar dalam sejarah Islam, adalah tanggal kelahiran Nabi Muhammadﷺ (Maulud Nabi); Nuzulul Qur’an (peristiwa pertama kali turunnya Al -Qur’an); Isro’ dan Mi’raj Nabi (Peristiwa diperjalankan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di Jerusalem hingga ke Sidratul Muntaha di langit ketujuh, untuk menerima perintah shalat, dalam satu malam). Bahkan masih banyak peristiwa bersejarah lainnya yang layak untuk dikenal seperti peristiwa kemenangan Perang Badar; terjadinya Perjanjian Hudaibiyah; dan peristiwa Fathu Makkah.
Sebagai contoh, peristiwa Nuzulul Qur’an (turunnya Al-Qur’an) yang selalu diperingati secara sederhana setiap tanggal 17 Ramadhan. Sejatinya, peristiwa itu merupakan peristiwa yang sangat luar biasa istimewanya.
Karena pada tanggal 17 Ramadhanlah pertama kali kitab suci Al-Qur’an diturunkan yang dibawa langsung oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammadﷺ di Gua Hira (Q.S. Al-Alaq 1-5). Turunnya Al-Qur’an pada pertama kali mengandung dua implikasi besar sekaligus. Pertama, agama Islam telah lahir. Kedua, Muhammadﷺ telah diangkat oleh Allah sebagai nabi dan rasul-Nya. Harusnya momen ini dijadikan momentum bersejarah yang paling besar dalam Islam.
Urusan menjadikan peristiwa besar dan penting untuk dijadikan momentum yang perlu diingat dan dilestarikan, ternyata juga digunakan oleh Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu, ketika hendak menyusun sistem kalender Islam (Kalender Hijriah). Ketika di masa Kekhalifahan beliau, para penguasa di berbagai wilayah, setiap kali membuat surat –surat kenegaraan dan menstempelnya, selalu membubuhkan tanggal dan tahun peristiwanya, sebagai dokumen resmi.
Ternyata umat Islam, walaupun sudah memiliki kalender Qamariah (berdasar peredaran bulan), namun tidak dilengkapi tahun untuk disebutkan. Misalnya, tanggal 7 Rajab, tapi entah di tahun berapa. Akhirnya Khalifah Umar bin Khaththab bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Banyak usulan yang masuk, termasuk menggunakan tahun kelahiran Nabi sebagai patokan awal tahun. Namun Khalifah Umar memutuskan, tahun hijrahnya Nabi dari Makkah menuju Madinah, sebagai momentum istimewa untuk dihitung sebagai tahun pertama di penanggalan hijriah, dan bulan Muharram dihitung sebagai awal bulan dalam kalender Islam.
Akhirnya Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu yang dikenal sangat cerdas, dapat meninggalkan warisan yang sangat berharga bagi generasi selanjutnya, yaitu sistem penanggalan Hijriah yang kita kenal hingga saat ini. Padahal peristiwa hijrahnya Nabi, sudah berlangsung belasan tahun, ketika Khalifah Umar bin Khaththab berkuasa, namun justru itu yang diterima.
Peristiwa-peristiwa besar lainnya seperti kemenangan Perang Badar, juga merupakan tonggak bersejarah yang sangat penting, dimana setelah belasan tahun umat Islam ditindas, dalam perang tersebut, umat Islam memperoleh kemenangan yang gemilang. Sampai-sampai Nabi menjanjikan semua prajurit yang ikut dalam Perang Badar, sudah dijamin syurga oleh Allah dan Rasul-Nya. Secara psikologis, dampak perang tersebut sangat besar di kalangan Muslimin, yang tadinya umat Islam merupakan masyarakat tertindas, menjadi terangkat harkat dan martabatnya di depan musuh-musuhnya dalam peperangan tersebut.
Ada banyak peristiwa besar dan bersejarah dalam Islam. Ada Perjanjian Hudaibiyah yang fenomenal, juga peristiwa Fathu Makkah, kembalinya kota suci Makkah ke pangkuan Islam tanpa ada pertumpahan darah, dimana pada saat itu manusia berbondong-bondong masuk Islam dengan mudahnya.
Itu semua adalah peristiwa sejarah yang amat penting yang perlu diingat dan diambil ibrohnya bagi setiap generasi. Faktanya para sahabat Nabi tidak pernah melakukan hal itu. Apakah ada dalil umat Islam perlu merayakan Maulid Nabi, Isra’ dan Miraj Nabi; Nuzulul Qur’an, dsb.?
Dalil tersurat perintahnya memang tidak ada. Tapi dalil sejarahnya ada. Umat Islam sedang melakukan peringatan peristiwa sejarah umat Islam sendiri.
Perstiwa sejarahnya ada, Nabi ﷺ dilahirkan di tanggal 12 Rabiul Awal; Nuzulul Qur’an dipercayai jatuh di tanggal 17 Ramadhan; Isra dan Mi’raj Nabi jatuh di tanggal 27 Rajab, dsb. Karena yang diperingati adalah peristiwa sejarah, dalilnya adalah fakta sejarahnya. Perkara orang mau memperingati atau tidaknya, itu adalah perkara mubah (tidak disuruh tapi tidak dilarang).
Yang merasa perlu memperingati silakan saja, yang tidak merasa perlu memperingati juga silakan. Tidak ada jaminan yang rajin memperingati Maulid Nabi, kecintaannya terhadap Nabi lebih tinggi dibanding yang tidak memperingatinya, begitu pula sebaliknya.
Pengakuan boleh-boleh saja, tapi yang mengetahui kadar keimanan dan kecintaan kita terhadap junjungan Nabi, adalah Allah SWT. Tidak sepatutnya kita berdebat akan hal ini. Kenapa kita harus bertengkar untuk perkara mubah, yang tidak disuruh dan tidak dilarang tersebut?
Kalau ukuran peringatan sejarah menggunakan dalil tidak dilakukan oleh para sahabat, jangan lupa, beliu semua adalah pelaku sejarah itu sendiri. Para sahabat ada di dalam peristiwa sejarah tersebut, jadi mereka tidak perlu harus memperingatinya.
Tapi buat generasi yang hidup jauh di zaman Nabi, yang tidak merasakan hidup bersama Nabi, tidak merasakan pahit dan getirnya perjuangan menjaga agama ini, barangkali dengan memperingati akan lebih menyelami dan menghayati episode sejarah di zaman Nabi, dan syukur-syukur dapat mengambil pelajarannya. Jadi memperingati momen yang dianggap bersejarah adalah hak mereka, yang tidak pantas untuk dipersoalkan oleh sesama umat Islam.
Begitu pula dalam memperingati hari besar Islam lainnya, temanya selalu dikaitkan dengan momentum sejarah dan kebutuhan masa kini. Peringatan hari besar Islam dan peristiwa-peristiwa penting hanyalah mubah sementara hukum ukhuwah itu justru yang wajib. Sebagaimana Al-Quran mengatakan, “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.. [QS: Ali Imrân [3]:103].
Selama peringatan itu tidak mengandung unsur syirik, masih berisi dakwah, “peringatakan Maulid dipandang perlu diselenggarakan” jika dinilai mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad ﷺ. (Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008).
Jadi kenapa kita semua masih terus berselisih?*
Direktur Penerbit Pustaka Alkautsar