Hidayatullah.com—Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Yogyakarta, memandang, membiasakan dan membudayakan ajaran Islam bagi peserta didik Muslim adalah tugas sekolah dan guru, termasuk hal ini membiasakan berjilbab bagi pelajar Muslimah. Pernyataan sikap ini disampaikan Muhammadiyah menanggapi polemik penggunaan jilbab di sekolah negeri di Propinsi Yogyakarta (DIY).
“Menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran Agama Islam sesuai Al-Quran Surat An-Nur [24]: 31 dan Surat al-Ahzab [35]: 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidakan. Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik musimah, temasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik musimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatıf merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru,” ujar pernyataan sikap yang ditandatangani Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta H. Gita Danu Pranata (Ketua) dan Drs. H. Sukiman, M.A (Sekretaris), dalam siaran pers yang dirilis hari Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut Muhammadiyah,tugas utama guru sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatıh, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional agar menjadi siswa berakhlak mulia. Karena itu, anjuran guru menggunakan jilbab seharusnya didukung dan tidak perlu sampai terjadi pro dan kontra.
“Pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi, karena hal itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk akhlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan,” tulis H Gita Danu dalam pernyataanya.
Muhammadiyah berpandangan, seharusnya masalah ini bisa dilakukan dengan mengedepankan dialog. Muhammadiyah memandang, seharusnya pemerintah bisa menjadi pengayom dan pelindung guru untuk melaksanakan tugas Pendidikan, utamanya, membimbing siswi beragama Islam menunaikan perintah Al-Quran menutup aurat.
“Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berjilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik,” tulis pernyataan tersebut.
Muhammadiyah juga menolak persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru. “Jika setiap persoalan pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka dihawatirkan bahwa di satuan pendidikan/sekolah akan terjadi hubungan antara guru peserta didik hanya bersifat formalistik- kontraktual, dan guru akan berpandangan bahwa tugas guru hanya sebatas mengajar, dan mereka tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik, karena takut salah dan ancaman hukuman.*
Baca juga: