Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PW Muhammadiyah Yogyakarta:  Menutup Aurat adalah Ajaran Islam, Mengajurkan Berjilbab Bagian Tugas Guru

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2022 14:54 2:54 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Agustus 2022 12:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Yogyakarta, memandang, membiasakan dan membudayakan ajaran Islam bagi peserta didik Muslim adalah tugas sekolah dan guru, termasuk hal ini membiasakan berjilbab bagi pelajar Muslimah. Pernyataan sikap ini disampaikan Muhammadiyah menanggapi polemik penggunaan jilbab di sekolah negeri di Propinsi Yogyakarta (DIY).

“Menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran Agama Islam sesuai Al-Quran Surat An-Nur [24]: 31 dan Surat al-Ahzab [35]: 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidakan. Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik musimah, temasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik musimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatıf merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru,” ujar pernyataan sikap yang ditandatangani Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Yogyakarta H. Gita Danu Pranata (Ketua) dan Drs. H. Sukiman, M.A (Sekretaris), dalam siaran pers yang dirilis hari Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurut Muhammadiyah,tugas utama guru sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatıh, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional agar menjadi siswa berakhlak mulia. Karena itu, anjuran guru menggunakan jilbab seharusnya didukung dan tidak perlu sampai terjadi pro dan kontra.

“Pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi, karena hal itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk akhlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan,” tulis H Gita Danu dalam pernyataanya.

Muhammadiyah berpandangan, seharusnya masalah ini bisa dilakukan dengan mengedepankan dialog. Muhammadiyah memandang, seharusnya pemerintah bisa menjadi pengayom dan pelindung guru untuk melaksanakan tugas Pendidikan, utamanya, membimbing siswi beragama Islam menunaikan perintah Al-Quran menutup aurat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berjilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik,” tulis pernyataan tersebut.

Muhammadiyah juga menolak persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru. “Jika setiap persoalan pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka dihawatirkan bahwa di satuan pendidikan/sekolah akan terjadi hubungan antara guru peserta didik hanya bersifat formalistik- kontraktual, dan guru akan berpandangan bahwa tugas guru hanya sebatas mengajar, dan mereka tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik, karena takut salah dan ancaman hukuman.*

Baca juga:

  • Muhammadiyah Tanggapi Polemik Jilbab di Sekolah Negeri di Yogyarakta
  • Pernyataan Resmi PW Muhammadiyah DIY tentang “Berjilbab Bagi Peserta Didik Muslimah di Sekolah Negeri”
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jilbab di sekolah negerilarangan jilbabMuhammadiyahpernyataan sikap muhammadiyah soal jilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pernyataan Resmi PW Muhammadiyah DIY tentang “Berjilbab Bagi Peserta Didik Muslimah di Sekolah Negeri”
Tulisan selanjutnya Luqman Si Orang Bijak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?