Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Pengadilan Afsel Larang Shell Gunakan Gelombang Seismik untuk Eksplorasi Migas

Dija
Terakhir diupdate: 4 September 2022 16:41 4:41 pm
Dija
Dipublikasikan 4 September 2022 16:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Afrika Selatan mengukuhkan larangan bagi perusahaan raksasa migas Shell untuk menggunakan gelombang seismik untuk mengeksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Samudera Hindia.

Keputusan yang dikeluarkan di Makhanda pada hari Kamis (1/9/2022) itu menandai kemenangan bagi pecinta lingkungan yang khawatir akan dampak eksplorasi tersebut terhadap paus dan makhluk laut lainnya.

Keputusan tahun 2014 yang memberikan hak untuk “eksplorasi minyak dan gas di wilayah eksplorasi Transkei dan Algoa ditinjau ulang dan dikesampingkan,” kata pengadilan tinggi di kota itu.

Organisasi hak-hak sipil dan warga sipil merayakan kemenangan itu di luar gedung pengadilan setelah pembacaan putusan, menurut media setempat seperti dilansir AFP.

Desember tahun lalu, pengadilan yang sama telah mengeluarkan perintah sementara yang melarang Shell melanjutkan rencananya tersebut.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Green Connection, salah satu organisasi lingkungan dan hak asasi manusia yang mengajukan kasus terhadap Shell, mengatakan bahwa “masyarakat sipil, masyarakat adat dan [nelayan] skala kecil sekali lagi telah dibenarkan oleh pengadilan”.

Perusahaan perminyakan itu akan mengumpulkan data seismik 3D di lebih dari 6.000 km persegi (2.300 mil persegi) lautan lepas Wild Coast – bentangan perairan Afrika Selatan sepanjang 300 km (185 mil) yang kaya akan kehidupan laut dan sumber daya alam.

Para pegiat lingkungan hidup berpendapat aktivitas Shell itu akan mengirimkan gelombang kejut yang “ekstrem” setiap 10 detik, 24 jam sehari selama lima bulan, yang berpotensi membahayakan spesies laut dan mengganggu rutinitas hidup mereka.

Kementerian Energi Afrika Selatan mendukung rencana Shell tersebut, dan mengkritik para penentangnya sebagai pihak yang menggagalkan investasi dalam upaya pembangunan negara.

Seorang juru bicara Shell mengatakan perusahaan “menghormati keputusan pengadilan” dan akan meninjau keputusan tersebut guna “menentukan langkah kami selanjutnya”. Shell tidak mengatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. “Kami tetap berkomitmen untuk Afrika Selatan dan peran kami dalam transisi energi yang adil,” katanya.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nabi Uganda yang Kerap Mencambuk Jemaat Gerejanya Ditangkap
Tulisan selanjutnya Masjid Beersheba Hamas Kecam ‘Israel’ yang Perbolehkan Konser di Masjid Beersheba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?