Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Pengadilan Afsel Larang Shell Gunakan Gelombang Seismik untuk Eksplorasi Migas

Dija
Terakhir diupdate: 4 September 2022 16:41 4:41 pm
Dija
Dipublikasikan 4 September 2022 16:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Afrika Selatan mengukuhkan larangan bagi perusahaan raksasa migas Shell untuk menggunakan gelombang seismik untuk mengeksplorasi minyak dan gas di lepas pantai Samudera Hindia.

Keputusan yang dikeluarkan di Makhanda pada hari Kamis (1/9/2022) itu menandai kemenangan bagi pecinta lingkungan yang khawatir akan dampak eksplorasi tersebut terhadap paus dan makhluk laut lainnya.

Keputusan tahun 2014 yang memberikan hak untuk “eksplorasi minyak dan gas di wilayah eksplorasi Transkei dan Algoa ditinjau ulang dan dikesampingkan,” kata pengadilan tinggi di kota itu.

Organisasi hak-hak sipil dan warga sipil merayakan kemenangan itu di luar gedung pengadilan setelah pembacaan putusan, menurut media setempat seperti dilansir AFP.

Desember tahun lalu, pengadilan yang sama telah mengeluarkan perintah sementara yang melarang Shell melanjutkan rencananya tersebut.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Green Connection, salah satu organisasi lingkungan dan hak asasi manusia yang mengajukan kasus terhadap Shell, mengatakan bahwa “masyarakat sipil, masyarakat adat dan [nelayan] skala kecil sekali lagi telah dibenarkan oleh pengadilan”.

Perusahaan perminyakan itu akan mengumpulkan data seismik 3D di lebih dari 6.000 km persegi (2.300 mil persegi) lautan lepas Wild Coast – bentangan perairan Afrika Selatan sepanjang 300 km (185 mil) yang kaya akan kehidupan laut dan sumber daya alam.

Para pegiat lingkungan hidup berpendapat aktivitas Shell itu akan mengirimkan gelombang kejut yang “ekstrem” setiap 10 detik, 24 jam sehari selama lima bulan, yang berpotensi membahayakan spesies laut dan mengganggu rutinitas hidup mereka.

Kementerian Energi Afrika Selatan mendukung rencana Shell tersebut, dan mengkritik para penentangnya sebagai pihak yang menggagalkan investasi dalam upaya pembangunan negara.

Seorang juru bicara Shell mengatakan perusahaan “menghormati keputusan pengadilan” dan akan meninjau keputusan tersebut guna “menentukan langkah kami selanjutnya”. Shell tidak mengatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. “Kami tetap berkomitmen untuk Afrika Selatan dan peran kami dalam transisi energi yang adil,” katanya.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nabi Uganda yang Kerap Mencambuk Jemaat Gerejanya Ditangkap
Tulisan selanjutnya Masjid Beersheba Hamas Kecam ‘Israel’ yang Perbolehkan Konser di Masjid Beersheba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?