Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ramadhan

Menag: Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Mei 2021 20:01 8:01 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Mei 2021 20:01
Bagikan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan

Hidayatullah.com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat di mushala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

Menag menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.

“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” ujar Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (03/05/2021).

“Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau mushalla dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag sebagaimana keterangannya.

Jajaran Kemenag, lanjut Menag, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

Baca Juga

Makna Shalawat Allah dan Malaikat untuk Orang yang Menjalankan Sunnah Sahur
Inilah 7 Penyebab Orang Gagal dalam Bulan Ramadhan
Kisah Jenaka Bulan Puasa 10: Imam Tarawih Mati Kutu
Jubah 1.000 Dirham: Totalitas Tamim Ad-Dary Menjemput Lailatul Qadar
Kisah Jenaka Bulan Puasa 9: Ngabuburit Akhir Zaman

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” kata Menag.

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan Covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushalla setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, shalat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ungkap Menag.

Selanjutnya, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Menag.

Menag Yaqut juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” katanya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MenagRamadhanRamadhan 2021Yaqut Cholil Qoumaszakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perkenalkan Saudara Kita, Mualaf di Pojok Indonesia
Tulisan selanjutnya Menkes: Pekan Kemarin Vaksinasi Covid-19 Sudah Tembus 20 Juta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad

Berita
5 September 2026 16:18
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Inspirasi RamadhanRamadhan

Bulan Puasa Melatih Pola Hidup Sederhana

16 Maret 2026 05:00
BeritaInspirasi Ramadhan

Dapur Ramadhan Hammad: 500 Ifthar Harian Plus 50.000 Dirham Lebaran

15 Maret 2026 17:00
Ramadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 8 : Saat Hitungan Sebulan Ramadhan Jadi 120 Hari

15 Maret 2026 11:30
KajianRamadhan

Selain yang Iktikaf, Siapa Saja yang Berpeluang Mendapat Lailatul Qadar?

15 Maret 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?