Kisah jenaka Juha menghitung hari Ramadhan dengan batu kerikil yang berujung kacau, menjadi pintu masuk untuk memahami ketetapan hukum Islam dalam menentukan awal dan akhir bulan suci melalui metode rukyat, istikmal, dan hisab.
Hidayatullah.com | SUATU hari, saat bulan suci Ramadhan tiba, Juha –yang dikenal memiliki logika unik dan jenaka− merasa bingung karena orang-orang di pasarnya selalu berdebat tentang sudah hari ke berapa mereka berpuasa.
“Aku tidak bisa terus-menerus mengandalkan hitungan orang lain,” pikir Juha. “Bagaimana kalau mereka salah hitung? Aku bisa melewatkan hari raya!”
Akhirnya, Juha mendapatkan ide cemerlang. Ia membeli sebuah guci tanah liat. Rencananya sederhana: setiap sore setelah matahari terbenam, ia akan memasukkan satu butir batu kerikil ke dalam guci itu. Satu batu berarti satu hari puasa. Dengan begitu, hitungannya tidak akan meleset.
Namun, Juha punya seorang anak perempuan kecil yang sangat ingin membantu ayahnya. Si anak sering melihat ayahnya memasukkan batu ke dalam guci itu. Suatu hari, saat Juha sedang tidak ada, si anak berpikir, “Kasihan Ayah, dia harus repot-repot memasukkan batu setiap hari. Biar aku bantu saja sekalian!”
Si anak kemudian mengambil segenggam penuh batu kerikil, lalu −pyar!− ia memasukkan semuanya ke dalam guci sampai hampir penuh.
Beberapa hari kemudian, beberapa tetangga datang bertamu ke rumah Juha. Seperti biasa, terjadilah perdebatan.
“Hari ini sudah hari ke-15 Ramadhan!” seru tetangga pertama.
“Bukan! Ini baru hari ke-13!” sahut yang lain.
Juha tersenyum penuh kemenangan. “Tenang, kawan-kawan. Jangan bertengkar. Aku punya ‘alat hitung’ paling akurat di dunia. Tunggu sebentar, aku ambilkan jawabannya.”
Juha masuk ke dalam rumah dan mengambil gucinya. Ia menumpahkan isinya ke lantai dan mulai menghitung. Matanya terbelalak. Wajahnya pucat. Di depannya ada tumpukan 120 butir batu!
Juha bergumam sendiri, “Hah? 120 hari? Kalau aku bilang sekarang hari ke-120, mereka pasti menganggapku orang gila.”
Setelah berpikir keras, Juha memutuskan untuk mengambil “jalan tengah”. Ia membagi dua angka itu. Dengan wajah serius dan langkah mantap, ia keluar menemui tetangganya.
“Wahai kawan-kawan, hari ini adalah hari ke-60 Ramadhan!” seru Juha dengan percaya diri.
Para tetangga tertawa terpingkal-pingkal sampai memegangi perut mereka. “Juha! Mana ada bulan yang umurnya 60 hari? Paling lama itu 30 hari!”
Juha mendengus kesal dan berteriak, “Heh, dasar orang-orang tidak tahu syukur! Aku ini sudah sangat baik dan adil pada kalian! Kalau aku ikuti hitungan asli yang ada di dalam guci, hari ini seharusnya hari ke-120! Jadi, terima saja angka 60 itu, itu jauh lebih menguntungkan buat kalian!” (Dr. Darwisy Juwaidi, Nawādir Juhā al-Kubrā, 13)
*****
Dalam hukum Islam, sebagaimana dirujuk dalam “Fatāwa Dār al-Iftā al-Mishriyyah” (1/117), kewajiban puasa Ramadhan bagi seluruh umat Muslim ditetapkan melalui tiga kriteria utama. Kriteria pertama adalah ru’yatu al-Hilāl (melihat bulan sabit), yang didasarkan pada kesepakatan ulama (ijmak) dan perintah langsung Rasulullah SAW dalam haditsnya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطَرُوا لِرُؤْيَتِه
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya.” (HR. Bukhari, Muslim). Jika hilal telah terverifikasi secara visual oleh pihak yang berwenang, maka kewajiban puasa maupun berbuka (Idul Fitri) menjadi mutlak bagi seluruh kaum Muslimin.
Kriteria kedua adalah melalui metode istikmāl, yaitu menggenapkan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari. Hal ini berlaku baik untuk mengakhiri bulan Sya’ban maupun mengakhiri bulan Ramadhan.
Jika pada malam ke-30 Ramadhan hilal Syawal tidak terlihat karena faktor cuaca atau posisi astronomis, maka umat Islam wajib menyempurnakan puasa menjadi 30 hari. Hal ini memastikan bahwa masuknya Idul Fitri tidak dilakukan berdasarkan keraguan, melainkan kepastian hukum bahwa umur bulan Hijriah tidak mungkin melampaui tiga puluh hari.
Kriteria ketiga berkaitan dengan kondisi ketika pandangan terhalang oleh awan atau mendung, di mana mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, dan Syafi’i) melarang puasa pada hari syak berdasarkan hadits:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا
“Jika (hilal) terhalang awan di atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Nasa’i). Namun, fatwa ini juga membuka ruang bagi penggunaan hisab.
Penggunaan metode hisab berlaku apabila para ahli hisab telah menetapkan secara pasti bahwa hilal lahir dan terbenam sebelum matahari pada hari ke-29 Sya’ban, maka hitungan Sya’ban wajib disempurnakan. Namun, jika ahli hisab memastikan bahwa hilal telah lahir pada hari ke-29 dan tetap berada di atas ufuk setelah matahari terbenam dalam durasi yang memungkinkan untuk dilihat sekiranya langit cerah, maka dalam kondisi ini hasil perhitungan ahli hisab dapat diamalkan untuk menetapkan masuknya bulan baru, baik untuk awal Ramadhan maupun Idul Fitri.
Keputusan untuk menggunakan perhitungan astronomi ini didasarkan pada pandangan sebagian fuqaha (seperti Mutharrif bin Abdillah atau sebagian ulama Syafi’iyyah) yang membolehkan beramal dengan hisab dalam kondisi tertentu. Pihak fatwa menegaskan bahwa mereka mengikuti metode ini khusus ketika ahli hisab memastikan keberadaan hilal di atas ufuk setelah terbenamnya matahari, meskipun terdapat penghalang fisik seperti awan atau debu. Dengan demikian, kepastian ilmiah dari ahli hisab menjadi hujah yang diterima untuk menjembatani keterbatasan rukyatul hilal secara visual demi kepastian ibadah umat.
Sedangkan terkait perbedaan tempat terbitnya bulan (ikhtilaf al-mathāli’), terdapat diskusi mendalam apakah rukyat di satu negara berlaku untuk negara lain. Pandangan mayoritas (jumhur), termasuk Al-Kamal bin al-Humam dari mazhab Hanafi, menyatakan bahwa perbedaan mathla’ tidak berlaku secara hukum.
Jika hilal Idul Fitri sudah terlihat secara sah di wilayah Barat (Maghrib), maka penduduk di wilayah Timur (Masyriq) wajib mengikutinya selama mereka berbagi waktu malam yang sama. Hal ini berlandaskan pada keumuman khitab Nabi SAW yang bertujuan untuk menyatukan hari raya umat Islam di seluruh dunia.
Di sisi lain, mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda bahwa jika dua negeri berjauhan, maka masing-masing memiliki ketetapan sendiri sesuai mathla’ wilayahnya. Namun, fatwa Mesir ini lebih condong pada pendapat yang mengabaikan perbedaan mathla’ demi kemaslahatan persatuan umat. Jika terjadi perbedaan informasi, misalnya penduduk suatu negeri baru menerima kabar rukyat dari negeri lain setelah mereka terlanjur tidak berpuasa (atau sebaliknya), maka hukum mengqada puasa bergantung pada mazhab mana yang diikuti oleh otoritas agama di wilayah tersebut. Wallāhu a’lam bi ash-Shawāb. (MBS)




