Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mutiara Ramadhan

Melafalkan Niat Puasa, Bid`ah? Inilah Pendapat Madzhab Empat

Thoriq
Terakhir diupdate: 13 April 2021 08:47 8:47 am
Thoriq
Dipublikasikan 13 April 2021 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | Melafalkan niat puasa di bulan Ramadhan jamak dilakukan oleh sebagian umat Islam di Indonesia. Namun sebagian yang lainnya menolak perbuatan itu dan menilainya sebagai perbuatan bid’ah yang harus ditinggalkan. Nah, bagaimana sebenarnya hukum melafalkan niat puasa di bulan Ramadhan menurut madzhab empat? Mari kita merujuk kepada kitab-kitab rujukan dalam masing-masing madzhab.

Madzhab Hanafi

Ibnu Nujaim menyatakan bahwasannya letak niat adalah hati, dan tidak cukup dengan melafalkannya melalui lisan. Namun ia mengutip,”Dan barang siapa tidak mampu menghadirkan hatinya untuk berniat dengan hatinya atau kesusahan dalam berniat maka cukup baginya mengucapkan dengan lisannya.” (Al Asybah wa An Nadza`i, 1/39).

Ath Thahthawi menyampaikan mengenai niat puasa,”Dan tidaklah mengatakannya dengan lisan sebagai syarat. Hanya saja melafalkannya merupakan sunnah, sebagaimana dalam Al Haddadi, yakni sunnah para masyayikh sebagaimana dalam Tuhfah Al Akhyar.” (Hasyiyah Ath Thahthawi `ala Maraqi Al Falah, hal. 242).

Madzhab Maliki

Baca Juga

Makna Shalawat Allah dan Malaikat untuk Orang yang Menjalankan Sunnah Sahur
Kisah Jenaka Bulan Puasa 10: Imam Tarawih Mati Kutu
Kisah Jenaka Bulan Puasa 9: Ngabuburit Akhir Zaman
Kisah Jenaka Bulan Puasa 7: Badui Pamer Puasa
Kisah Jenaka Bulan Puasa 6: Ketika Badui Diajak Membatalkan Puasa

Syihabuddin An Nafarawi menyatakan, ”Dan mustahab baginya pula meninggalkan palafadzan dari ihram akan tetapi mencukupkan dengan niat. Sebagimana dimakruhkan baginya melafadzkan ‘nawaitu’ pada shalat maupun puasa. Kacuali terjangkit perasaan waswas atau melakukan hal itu dengan dimaksudkan untuk toleransi dalam khilaf.” (Fawaqih Ad Dawani, 1/353).

Madzhab Syafi’i

Imam An Nawawi berkata menganai niat puasa,”Dan tempatnya niat di dalam hati. Dan tidak disyaratkan mengucapkan dengan lisan tanpa khilaf. Dan tidak cukup dengan lisan tanpa khilaf akan tetapi mustahab pelafalan bersama dengan hati sebagaimana yang telah lampau dalam wudhu dan shalat.” (Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/296).

Madzhab Hanbali

Musa Al Hajjawi Al Maqdisi menyatakan, ”Dan melafalkan niat dan apa-apa yang diniatkannya di sini (yakni dalam mandi, wudhu dan tayamum) dan di seluruh perbiadatan bid’ah dan telah menyatakan bahwa ia mustahab secara sirr bersamaan dengan hati banyak dari kalangan muta`akhirin dan dinashkan oleh Imam Ahmad beserta sejumlah muhaqqiqin kebalikannya.” (Al Iqna`, 1/24)

Dalam madzhab Al Hanbali sendiri yang menyatakan bahwa melafalkan niat adalah bid’ah adalah Ibnu Taimiyah. Sedangkan mereka yang menyatakan mustahab menyatakan agar apa yang diucapkan menuntun hati. Termasuk yang menyatakan mustahab adalah Ibnu Ubaidan, Ibnu Tamim, Ibnu Razin. Az Zarkasyi menyatakan,”Ia lebih utama bagi kalangan muta’akhirin.” Al Mardawi dan Asy Syihab Al Futuhi menyatakan bahwa pendapat mustahab merupakan pendapat madzhab. (Lihat, Kasysyaf Al Qina`, 1/87).

Kesimpulan

Semua ulama dari madzhab empat sepakat bahwasannya melafalkan niat puasa bukan merupakan syarat sah. Adapun madzhab Hanafi dan Syafi`i serta pendapat madzhab dalam Hambali menyatakan mustahab dan sunnah. Sedangkan madzhab Maliki menyatakan makruh (tidak haram). Adapun sebagian ulama madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah menyatakan bahwasannya hal itu bi’dah.

Jika demikian, memanglah masalah melafalkan niat merupakan mesalah yang mana ada perselisihan para ulama mengenai hal itu sejak dulu. Dalam menyikapi perkara seperti ini maka berlaku kaidah yang disebutkan Imam As Suyuthi dalam Al Asybah wa An Nadzair (hal. 158):

((لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ))

Artinya: Tidak diinkari perkara yang diperselisihkan padanya, dan sesungguhnya yang diinkari perkara yang ada kesepakatan atasnya (yakni perkara yang disepakati untuk dilarang). Wallahu a`lam bish shawwab.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hukum niat puasa ramadhanpelafalan niat puasa ramadhanramadhan 1442Ramadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vandalisme Islamofobia di Prancis Masjid di Prancis Mengalami Serangan Vandalisme Islamofobia
Tulisan selanjutnya Laporan: Rezim Suriah Menggunakan Klorin pada Warga Sipil pada Tahun 2018

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Mutiara RamadhanRamadhan

Kisah Jenaka Bulan Puasa 4 : Ghundar dan “Bonus” Puasa Lupa

12 Maret 2026 11:00
Mutiara RamadhanRamadhan

Memantaskan Diri Meraih Lailatul Qadar

11 Maret 2026 16:00
KajianMutiara RamadhanRamadhan

Keutamaan Puasa Ramadhan menurut Al-Ghazali

11 April 2022 17:30
KajianMutiara RamadhanRamadhan

Inilah Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan yang Perlu Diketahui

3 April 2022 13:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?