Hidayatullah.com – Suatu hari, orang-orang berkumpul di sekitar Ghundar. Mereka mengagumi betapa lurus dan tulusnya kepribadian pria ini. Seseorang berkata kepadanya, “Wahai Ghundar, orang-orang sangat menghargai sifat ‘selamat’ (kejujuran dan kepolosan) yang ada pada dirimu. Ceritakanlah kepada kami sesuatu yang membuktikan hal itu!”
Ghundar terdiam sejenak, lalu dengan wajah polos ia mulai bercerita: “Suatu hari, aku sedang berpuasa. Di tengah hari, aku lupa kalau sedang puasa, lalu aku makan dengan lahapnya. Setelah kenyang, barulah aku ingat, ‘Oh iya, aku kan sedang puasa!’”
Orang-orang menyimak dengan serius. Namun, Ghundar melanjutkan: “Tak lama kemudian, aku lupa lagi untuk yang kedua kalinya, lalu aku makan lagi. Setelah selesai, aku baru ingat lagi kalau aku sedang berpuasa. Eh, tak berselang lama, aku lupa lagi untuk ketiga kalinya! Aku pun makan lagi untuk ketiga kalinya karena lupa.”
Lalu dengan penuh percaya diri, Ghundar menutup ceritanya: “Setelah makan tiga kali karena lupa itu, akhirnya aku pun menyempurnakan puasaku sampai maghrib!” (‘Abd al-Qādir al-Nadwī al-Mi’awī, Mukhtārāt min al-Nawādir wa al-Tharā’if, 2016: 157-158)
*****
Dalam hukum Islam, makan atau minum saat berpuasa karena lupa tidak membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah hadits sahih yang diriwayatkan oleh para imam besar.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa lupa ketika ia berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari, Muslim)
Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan:
مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa makan atau minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Itu hanyalah rezeki yang Allah berikan kepadanya.”
Abu Dawud juga meriwayatkan: Seorang lelaki berkata kepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, aku makan dan minum karena lupa padahal aku sedang berpuasa.” Maka beliau menjawab:
اللَّهُ أَطْعَمَكَ وَسَقَاكَ
“Allah-lah yang telah memberimu makan dan minum.”
Sedangkan dalam riwayat Thabrani dari Abū Hurairah disebutkan:
مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فِي رَمَضَانَ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ
“Barangsiapa makan atau minum karena lupa di bulan Ramadan, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarah atasnya.”
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa lupa adalah sifat manusiawi yang tidak membatalkan ibadah puasa. Bahkan, apa yang dimakan atau diminum saat lupa dianggap sebagai rezeki dari Allah.
Oleh karena itu, seorang muslim tidak perlu merasa bersalah, tidak wajib mengganti (qadha), dan tidak dikenakan kafarah jika hal itu terjadi. Pesan penting yang bisa diambil adalah bahwa syariat Islam penuh dengan rahmat dan kelonggaran, tidak membebani hamba dengan sesuatu di luar kemampuan mereka.
Hal ini memberikan ketenangan bagi orang yang berpuasa, sekaligus mengajarkan sikap syukur bahwa setiap rezeki, bahkan yang datang tanpa sengaja, adalah pemberian Allah.
Lalu bagaimana dengan yang makan dengan sengaja? Dalam buku “al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah” (59-61) dijelaskan bahwa para ulama menyepakati bahwa seseorang yang makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadan karena lupa, tidak tahu, atau tidak sengaja, tidak dikenai kewajiban denda berat (kafarat). Namun, perbedaan pendapat muncul ketika pembatalan puasa tersebut dilakukan dengan sengaja melalui makan, minum, atau aktivitas serupa.
Terdapat dua pandangan besar yang mendasari konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran ini, yang berpijak pada interpretasi dalil serta alasan hukum yang berbeda.
Kelompok pertama, yang diikuti oleh mazhab Hanafiyah dan Malikiyah serta didukung oleh ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Al-Auza’i, berpendapat bahwa sengaja makan dan minum mewajibkan kafarat sebagaimana bersetubuh. Argumen mereka merujuk pada hadits Nabi SAW yang memerintahkan seorang pria yang berbuka di bulan Ramadan untuk memerdekakan budak tanpa merinci jenis pembatalannya secara spesifik.
Bagi kelompok ini, esensi hukumannya bukan terletak pada aktivitas seksualnya, melainkan pada tindakan menodai kehormatan bulan suci secara sengaja, di mana dorongan nafsu perut dianggap sama kuatnya atau bahkan lebih besar daripada nafsu biologis.
Sebaliknya, kelompok kedua dari kalangan Syafii’yah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak ada kewajiban kafarat bagi mereka yang sengaja makan atau minum. Dasar pemikiran mereka adalah prinsip bahwa hukum asal seseorang adalah bebas dari beban kafarat kecuali ada dalil syari’at yang eksplisit.
Karena nash atau teks hadits hanya menyebutkan kewajiban kafarat bagi persetubuhan, maka aktivitas makan dan minum tidak dapat dianalogikan secara langsung karena tingkat pelanggarannya dianggap berbeda. Bagi mereka, pelanggar tersebut cukup dijatuhi hukuman takzir oleh penguasa karena melakukan keharaman yang tidak memiliki ketentuan kafarat khusus.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan rahmat syariat. Sebagian ulama menekankan bahwa setiap bentuk pembatalan puasa dengan sengaja adalah pelanggaran besar yang menuntut kafarah, sementara sebagian lain membatasi kafarah hanya pada jima’, karena dianggap lebih berat.
Hanya saja, semua sepakat bahwa sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan adalah dosa besar yang merusak kehormatan ibadah. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga puasanya dengan sungguh-sungguh, menjauhi hal-hal yang membatalkannya, dan bila terjatuh dalam kesalahan, segera bertaubat serta menunaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan syariat. (MBS)




