Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di utara Tunisia pada Kamis, menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan terhadap empat pria karena kesalahan makan secara terbuka di depan umum ketika bulan Ramadhan, kata seorang juru bicara pengadilan.
Jurubicara terbabit, Chokri Lahmar mengatakan, keempat tersangka ditemukan makan dan rokok di sebuah taman di depan umum, perbuatan yang salah ketika bulan Ramadhan “.
Dia menyatakan bahwa empat pria tersebut diberikan kesempatan selama sepuluh hari untuk membantah tuduhan sebelum hukuman dijatuhkan.
Baca: Malaysia Larang Pedagang Jual Makanan Sebelum Sore Selama Ramadhan
Hukuman tersebut, yang mendapat reaksi penduduk lokal, dilaksanakan ketika penyebaran beritan di media sosial tentang protes pada 11 Juni untuk melindungi hak mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Meskipun Tunisia digelar “penegak agama”, negara Africa Utara itu serind berdepan kontroversi setiap tahun setelah tidak ada undang-undang yang khusus tentang larangan makan di depan umum ketika bulan Ramadhan, demikian lapor Arabnews, Kamis (01/06/2017).
Baca: Di Qatar, Makan dan Minum di Tempat Umum di Bulan Ramadhan Dipenjara 3 Bulan
Kebanyakan restoran dan toko makan ditutup pada siang hari selama bulan Ramadhan, namun masih ada restoran yang beroperasi secara sembunyi.
Ketika bulan Ramadhan, umat Islam menahan diri dari lapar dan dahaga mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.*