Hidayatullah.com— Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) Adam Amrullah ditemani Humasnya Imam Nasai menyerahkan 3 rangkap berkas yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, serta tembusan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intel dan Direktur II JAM Intel, Senin, 9 Rabiul Awal 1435 H (10/2/2014). Surat itu bernomor 01/FRIH/II/14 tertanggal 08 Februari 2014, ditandatangani sejumlah 5 orang mantan LDII.
FRIH melaporkan LDII karena masih mengajarkan dan mengamalkan ajaran Islam Jamaah yang sudah dilarang Kejaksaan Agung.
Berkas dalam amplop coklat yang masing-masing sebanyak 6 lembar dan sekeping DVD ini diterima staf Kejaksaan Agung, di ruang Biro Umum Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Nanti jam 2 baru akan disampaikan,” ujar Risty kepada pihak FRIH.
Dalam berkas itu, FRIH melampirkan barang bukti keterkaitan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan Islam Jamaah dan Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri. Di antaranya berupa foto-foto dan transkip rekaman pernyataan berbagai tokoh LDII.
“Tujuan kedua (pelaporan), meminta pemerintah menindaklanjuti, dari sisi penguasa yang punya wewenang,” ujar Adam Amrullah kepada para wartawan di Masjid Baitul ‘Adl Kejagung, usai pelaporan itu.
Berkas-berkas tersebut, kata Adam, diserahkan pula kepada berbagai instansi pemerintah lainnya, serta para ormas Islam dan wartawan.
“Dalam rangka menjaga umat agar nggak terjebak masuk ke sana (LDII. Red),” ujar mantan LDII ini.*