Siaran Pers: JAT MEDIA tentang Sidang ke-19
Pengadilan “Rekayasa” KH. Abubakar Ba’asyir
MENCERMATI sidang ke-19 Pengadilan Rekayasa KH. Abu Bakar Ba’asyir pada tanggal 09 Mei 2011 dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami sampaikan siaran pers sebagai berikut :
1. Mencermati perjalanan sidang baik pada saat pemeriksaan saksi – saksi maupun pemeriksaan terdakwa dapat dibuktikan bahwa pelatihan bersenjata di Aceh tidak diatur dalam undang undan terorisme, maka mendakwa dan menuntut Ustadz Abubakar Ba’asyir dalam kasus pelatihan militer (i’dad) Aceh dengan pasal tindak pidana terorisme tidak relevansi secara hukum, maka seharusnya dengan tegas JPU menuntut ust Abubakar Ba’asyir dengan tuntutan bebas.
2. Perjalanan persidangan Ust Abubakar Ba’asyir yang tidak fair selama ini semakin membuktikan bahwa ini adalah sebuah pendzaliman sekaligus penghinaan terhadap Umat Islam yang komitmen mengamalkan Syareat I’dad dan sesungguhnya ini bukan pengadilan terhadap KH Abu Bakar Baasyir semata tapi merupakan PENGADILAN TERHADAP PELAKSANAAN SYAREAT ISLAM
Jakarta, 05 jumadil Akhir 1432 H/ 09 Mei 2011
DIREKTUR JAT MEDIA CENTER
SONHADI