Surat Terbuka untuk Presiden RI dan Kapolri
Yth.
Bapak Presiden RI
di Istana Negara
APA kabar, Bapak Presiden? Semoga Bapak dalam keadaan sehat sehingga bisa menyelesaikan tugas kenegaraan dengan baik di akhir-akhir masa pengabdian ini. Sebelumnya, izinkanlah kiranya kami selaku bagian dari rakyat Indonesia memperkenalkan diri.
Kami adalah Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) yang berkedudukan di ibukota negara, Jakarta. Melalui surat terbuka ini, tidak ada maksud kami selain hanya memberikan pandangan dan usulan terkait kebijakan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) yang hingga kini tak jelas ujungnya.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Rasanya perlu kami sampaikan dulu latar belakang penyampaian surat terbuka ini. Yang utama ialah bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sampai dengan 13 April 2014 ini belum juga mencabut pelarangan pemakaian jilbab di kalangan polisi wanita di negeri Indonesia tercinta ini. Padahal, sikap dari berbagai organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, anggota DPR RI, dan beberapa politisi Indonesia sudah jelas mendukung pemakaian jilbab di kalangan Polwan. Anehnya, Polri masih saja memberikan alasan yang tidak ada relevansinya terkait pelarangan jilbab Polwan tersebut. Hiruk pikuk Pemilu 2014 pun disebut–sebut sebagai alasan untuk menunda pembahasan jilbab Polwan ini.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Perlu kembali kami ingatkan pula, sebelumnya Polri telah menegaskan penggunaan jilbab oleh Polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Dengan demikian, penggunaan jilbab oleh Polwan di luar wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) disebut sebagai sebuah pelanggaran. Maka, kami pun menilai dari pernyataan ini bahwa sungguh jajaran Polri ini tidak pandai untuk “berkaca”. Mereka dengan tegas mengatakan demikian padahal nyatanya Polri-lah yang dengan sangat jelas telah melanggar hak asasi manusia (HAM) Polwan terkait kebebasan menjalankan agama yang dilindungi oleh UUD 1945.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto pun pernah menjelaskan, segala peraturan yang tertera, termasuk aturan seragam, tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. Dari penyataan kedua ini, kami memandang Polri telah lupa bahwa salah satu tugas utama Polri adalah melindungi konstitusi Indonesia sebagai aturan dasar dari tegak berdirinya NKRI.
Sebelumnya, pihak Polri juga meminta pengertian terkait pelarangan jilbab Polwan. Mereka bertindak seolah yang paling mengerti. Bahkan Kapolri mengeluarkan “fatwa” bahwa Polwan yang tidak berjilbab insya Allah tidak akan berdosa. Oleh karena itu, dalam pengambilan kebijakan jilbab Polwan ini kami rasa masyarakat telah amat sabar dan cukup memahami alasan-alasan “buatan” Polri.
Namun demikian, sebenarnya permintaan masyarakat terkait jilbab Polwan ini hanya satu. Yaitu kami meminta pengertian dari Polri bahwa jilbab bagi muslimah adalah wajib karena merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang dianut oleh Polwan Muslimah. Sedangkan hak beragama dan beribadah telah dilindungi oleh UUD 1945.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Dengan fakta yang ada, kami memandang sudah saatnya Bapak selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang mana Kapolri harus bertanggung jawab kepada Bapak untuk mengambil alih kebijakan jilbab Polwan demi tegaknya UUD 1945 dan HAM di Indonesia. Kami pikir bukan lagi waktunya Presiden RI mempercayakan kebijakan jilbab Polwan kepada Polri yang jelas sudah mengacuhkan UUD 1945 dan HAM dalam mengambil kebijakan.
Jika Bapak Presiden tidak segera mengambil alih kebijakan jilbab Polwan, maka kami menilai kini Presiden telah berada dalam satu barisan dengan Polri yang memberlakukan pelarangan jilbab Polwan di luar NAD.
Selain itu, kami dalam hal ini diwakili oleh Bidang Perempuan (BP) PP KAMMI menyatakan dukungan terhadap kebebasan berjilbab bagi Polwan dan kami berjanji akan terus menyeru semua organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, dan pihak-pihak yang mendukung tegaknya HAM Polwan Indonesia untuk ikut mendesak Bapak Presiden agar segera mengambil alih kebijakan terkait jilbab Polwan.
Demikian surat terbuka yang bisa kami sampaikan. Besar harapan kami Bapak Presiden mengindahkan dan segera mengambil sikap tegas terkait hal tersebut. Terimakasih atas perhatian Bapak.*
Salam hormat,
Ketua KAMMI Bidang Perempuan
ttd.
Irma Budiarti Sukmawati