Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Laporan Farhat Abbas Aneh bin Ajaib

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2018 22:28 10:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Oktober 2018 22:45
Bagikan
Farhat Abbas.
Bagikan

PELAKU “pernyataan bohong” kepada Prabowo Subianto (PS), Ratna Sarumpaet (RS) yang mengaku sebelumnya pada Selasa, 2 Oktober 2018 dianiaya oleh 3 orang lelaki yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya, RS pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 dihadapan insan pers, dirinya minta maaf selain kepada PS juga kepada Amien Rais. Bahwa dirinya sesungguhnya tidak dianiaya atau mukanya lebam bukan karena dipukuli orang tak dikenal, melainkan hanya operasi plastik di wajahnya, dikarenakan secara medis, diwajahnya mesti dilakukan sedot lemak.

Untuk itu, aneh bin ajaib RS yang berbohong dan nyata telah mengaku bohong kepada PS, sehingga secara hukum PS dalam kejadian ini menjadi korban kebohongan dari RS. Yang saat sebelum diketahui atas keadaan bohong tersebut, PS telah sempat berlaku patriot, agar kasus “penganiayaan terhadap RS” diusut oleh petugas penegak hukum sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Baca: Lebam Muka Ratna Sarumpaet Karena Sedot Lemak, Bukan Penganiayaan

Sehingga Farhat Abbas telah melakukan blunder dengan melakukan pelaporan terhadap diri korban, bukan terhadap RS si pelaku “bohong”, sesuai UU ITE dan atau KUHP. Karena korban kebohongan RS, PS sempat memuat pernyataannya tentang “usut tuntas” sesuai hukum yang berlaku, terhadap penganiaya RS.

Seharusnya sesuai UU, advokat Farhat Abbas selaku bagian daripada penegak hukum, mestinya mendampingi PS selaku korban melaporkan RS si pelaku delik serta penyertanya (delmeming) menurut UU ITE dan atau KUHP.*

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Damai Hari Lubis | Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokatbohongDamai Hari LubisFarhat Abbasoperasi plastikPrabowo SubiantoRatna SarumpaetUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenazah Atlet Paralayang Korsel Ditemukan di Reruntuhan Hotel Roa-Roa
Tulisan selanjutnya Malaysia Mempertahankan Posisinya Memimpin Keuangan Syariah secara Global

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?