Hidayatullah.com—Pemerintah Inggris berencana membuat undang-undang untuk membendung pertumbuhan gerakan global “Boycott, Divestment and Sanctions” (boikot, divestasi dan sanksi terhadap Israel yang kemudian disingkat BDS ), demikian dilaporkan oleh Financial Times minggu lalu.
Sebagaimana diketahui, BDS terbukti mendukia dan mampu memenangkan dukungan massa dan membujuk perusahaan, lembaga budaya, seniman dan pemerintah untuk bergabung memboikot barang-barang produk Israel. [Baca: BDS, Gerakan Boikot yang mulai Mendunia]
Undang-Undang tersebut menargetkan kebebasan pengelolaan dana pensiun untuk memilih bagamana mereka menginvestasikan dana mereka.
Sebuah pernyataan yang berasal dari keputusan Partai Konservatif dirilis pada Oktober mengumumkan bahwa pernyataan itu akan memperbaiki undang-undang “untuk menghentikan boikot yang bersifat politik dan kampanye BDS oleh pemerintah-pemerintah kota yang ditujukan pada perusahaan pertahanan Inggris dan melawan Israel,” yang itu akan “merugikan ekonomi Inggris dan kepentingan internasional atas Inggris.”
Proposal undang-undang itu akan mencegah pendanaan dari “mengejar kebijakan yang dijalankan bertentangan dengan kebijakan asing Inggris.”
Ryvka Barnard organisasi berbasis kemiskinan dari Inggris mengatakan kepada The Electronic Intifada gerakan tersebut timbul “pada saat bertambahnya penggunaan yang ditujukan pada aktivis Palestina.”
Awal tahun ini, sebuah undang-undang anti-BDS disahkan oleh pemerintah Kota Illinois yang isinya melarang dana pensiun kota diinvestasikan pada perusahaan yang memboikot Israel – sebuah gerakan untuk memboikot orang-orang yang memboikot Israel.
Undang-undang tersebut segera diikuti oleh perundang-undangan nasional yang menyisipkan tuntutan anti-BDS sebagai undang-undang perdagangan. Seperti yang dilaporkan The Electroni Intifada, amandemen dibuat sebagai “tujuan utama perundingan” Amerika Serikat “untuk mencegah tindakan bermotif politik untuk memboikot, divestasi dari, atau sanksi Israel” dalam negosiasi dengan Uni Eropa selama dalam negosiasi dengan Uni Eropa atas kerjasama trans-atlantik di sektor perdagangan dan investasi.
Efek Mengerikan
Tindakan-tindakan itu muncul tidak lebih dari sebulan setelah pengadilan tinggi Israel mensahkan undang-undangnya sendiri yang dinamakan ‘Hukum Boikot’, yang memperbolehkan pelaku bisnis Israel untuk menuntut setiap orang atau setiap organisasi yang menyeru untuk melakukan BDS.
Baru-baru ini, pembuat Israel telah memperkenalkan RUU baru yang dapat melarang aktivis boikot (BDS) untuk memasuki setiap daerah yang dikuasai Israel.
Mengenai ukuran Inggris, menurut Barnard, “itu belum jelas bentuk apa yang akan diambil.” Proposal undang-undang tersebut harus menunggu proses konsultasi publik yang akan berakhir pada 19 Februari lebih dahulu. “Tetapi kemungkinan kecil terdapat perubahan yang dapat dirubah selama proses konsultasi,” kata dia.
“Itu mungkin tidak terikat hukum,” Barnard menjelaskan, “dengan kata lain, bahkan jika itu hanya sebuah ‘pedoman’ itu akan memiliki sebuah efek mengerikan yang nyata.” (BERSAMBUNG)
Naskah diambil dari tulisan Ryan Rodrick Beiler berjudul ‘UK wants law to stop councils boycotting Israel’yang dimuat the Electronic Intifada, diterjemahkan oleh Nashirul Haq AR