Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Mengungkap Kata Jenazah dalam Bahasa Arab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Februari 2022 19:51 7:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Februari 2022 20:30
Bagikan
Talqin Mayit
ilustrasi: kuburan
Bagikan

Hidayatullah.com | KITA sering mendengar kata yang terkait dengan kematian, seperti; mati, jenazah, wafat, kuburan, kafan, makam, kubur, lahat, talqin, doa, ruh, nafsu mutmainah dan maut. Semua kata-kata di atas berasal dari bahasa Arab.

Kali ini, al-faqir akan mengkaji kata jenazah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata jenazah adalah mayat. Jenazah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga jenazah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Dalam bahasa Arab terdapat dua kata yang sering digunakan, ada jenazah (جَنازَة) dan jinazah (جِنازَة). Menurut Ibnu Mandhur, kebanyakan para ulama berpendapat bahwa janazah bermakna al-mayyit  ala al-sarir (orang yang mati yang berada di atas dipan atau ranjang), jika di atas di pan tidak ada mayat, maka dinamakan sarir (dipan, ranjang) dan na’syun (keranda).

Maka, jenazah itu adalah orang yang meninggal dunia yang berada di atas ranjang atua dipan. Hal ini, juga disampaikan oleh Al-Farisi:

قال الفارسي لا يسمى جِنَازة حتى يكون عليه ميت وإِلا فهو سرير أَو نعش

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

“Dinamakan dengan jenazah, apabila di atas ranjang  terdapat mayat, bila tidak ada mayatnya maka dinamakan ranjang atau dipan”.

Berbeda dengan Ibnu Sidah, kata Janazah menunjuk pada mayyit (orang meninggal), sedangkan jinazah adalah keranda atau dipannya. Al-Asma’i juga berpendapat demikian, Al-jinazah artinya mayat itu sendiri, sedangkan kebanyakan orang Arab mengartikan dengan ranjang.

Kata jenazah dari kata janzun (جنز) yang bermakna mengumpulkan atau mempersiapkan. Attajniz (تحنيز) atau tajhiz (تجهيز), persiapan, perabot, peralatan. Maka, berbeda dengan bahasa Indonesia, bahwa janazah adalah mayat (orang yang meninggal), sedangkan dalam bahasa Arab jenazah adalah orang yang telah meninggal dunia yang berada di dalam peti, di atas ranjang atau dipan.

Sebagaimana dalam Syawahid

الجنازة اسم للميت في النعش . ومن شواهده حديث : “مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً، فَلَهُ قِيرَاطٌ .” البخاري : 1323

Jenazah adalah nama dari orang yang mati berada di atas keranda atau ranjang. Sebagaimana dalam hadis Nabi, “Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka mendapatkan pahala satu qirath” (HR: Bukhari 1323).

Demikian juga dalam Kamus Istilah bahwa Al-Janazah

الـمَيِّتُ إذا كان مَوْضوعاً على سَرِيرِه ونَعْشِهِ.

“Mayat apabil diletakkan di atas dipan dan keranda”.*/ Dr. Halimi Zuhdy

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:janazahjenazahkeranda mayatmayyit
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya bencana Jauhi Bencana dengan Muhasabah
Tulisan selanjutnya Begini Tahapan Dakwah Menurut Rasulullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?