Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hidcompedia

Sujud Tilawah

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Februari 2023 09:49 9:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Februari 2023 09:50
Bagikan
Bagikan

Sujud tilawah disunahkan pada orang yang membaca dan mendengarkan ayat sajdah atau orang  orang yang sengaja memperhatikan isi bacaannya

Hidayatullah.com | DALAM A-Quran terdapat ayat-ayat dimana orang yang membaca atau mendengarnya  (ayat tersebut) disunahkan untuk melakukan sujud. Sujud ketika  membaca atau mendengar ayat-ayat tersebut disebut dengan Sujud tilawah atau sajdah tilawah, yang jumlahnya hanya sekali sujud saja.

Tempat ayat-ayat tersebut ada dalam Surat al-A’raaf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Israa’, Surat Maryam, Al-Hajj, Al-Furqaan, An-Naml, As-Sajdah, Shaad, Hamim, An-Najm, Al-Insyiqaaq, dan Surat al’ Alaq.

Pensyari’atan sujud tilawah

Sujud tilawah disunahkan kepada orang yang membaca dan mendengarkan ayat tersebut; yaitu orang yang sengaja untuk mendengarkan dan memperhatikan isi bacaannya. Adapun orang yang hanya sekadar mendengarnya tidak memperhatikan isinya, dan tidak hendak mendengarkannya, maka menurut Madzhab Hanbali dan orang-orang yang sependapat dengannya, tidak perlu melakukan sujud tilawah.

Baca Juga

Makna Ijma’ dan Fatwa dalam Hukum Islam: Asal Kata, Definisi, dan Fungsinya
Makna “Dzalim”  
Makna “Bid’ah” dalam Pemahaman Keagamaan
Ribath di Jalan Jihad
Dua Kalimah Syahadat

Menurut Madzhab Syafi’i, “Sujud tilawah dianjurkan kepadanya, tetapi tidak ditekankan seperti orang yang mendengarkan dan memper hatikannya.”

Sesungguhnya, orang yang mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Quran baik orang yang membacanya sedang shalat atau tidak, baik orang yang membacanya melakukan sujud atau tidak, dia dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah.

Sementara Madzhab Hanafi mengatakan, “Sujud tilawah adalah wajib,

namun kewajibannya tidak harus dilakukan dengan segera atau serta merta, kecuali jika sujud ini bersamaan dengan shalat. Ketika itu, dia harus melakukan sujud secara langsung, atau begitu bacaan ayat yang mengharuskan sujud itu selesai.”

Syarat-syarat sujud tilawah

Syarat-syarat yang berlaku bagi shalat sunah juga dipersyaratkan untuk melakukan sujud tilawah. Misalnya suci dari hadats, kotoran, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain. Begitulah pendapat yang dikemakakan oleh jumhur fuqaha.

Akan tetapi, Madzhab Zhahiyah mengatakan bahwa sujud tilawah boleh dilakukan tanpa wudhu dan bersuci karena sujud tilawah menurut pandangan mereka bukanlah shalat sehingga untuk melakukannya harus memenuhi syarat-syarat melaksanaan shalat.

Madahab Hanbali dan Maliki mengatakan bahwa orang yang membaca ayat sajdah, yang mengharuskan pendengarnya bersujud, haruslah orang yang layak untuk menjadi imam bagi orang yang mendengamya, sehingga orang yang mendengarnya disunahkan mela kukan sujud karenanya.

Di samping itu, mereka mempersyaratkan bahwa orang yang membaca juga harus sujud sehingga orang yang mendengar nya disunahkan untuk melakukan sujud.

Madzhab Syafi’i mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang mendengarkannya untuk melakukan sujud, walaupun pembacanya bukan orang yang layak untuk menjadi imam bagi pendengarmya atau orang yang membacanya tidak melakukan sujud.

Cara melakukan sujud tilawah

Kalau orang yang membaca ayat sajdah tadi sedang dalam keadaan shalat, maka dia dianjurkan melakukan sujud dengan takbir dan bangun dari sujud dengan takbir lalu meneruskan shalatnya. Dan kalau ayat sajdah tersebut adalah akhir surat yang dia baca, maka dianjurkan mendahulukan sujudnya, lalu membaca beberapa ayat dari surat selanjutnya, kemudian ruku’.

Namun kalau dia bangun dari sujudnya dan tidak membaca apa-apa, maka boleh-boleh saja. Akan tetapi kalau dia berpindah dari sujud tilawah itu kepada ruku’ secara langsung (atau idak bangun kemudian ruku) maka amalan ini tidak diperbolehkan.

Kalau pembaca ayat sajdah ini tidak sedang shalat, maka dianjur kan bertakbir, dan lebih afdhal kalau dia mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Begitulah pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i karena takbir ini menurut mereka adalah takbir iftitah, seperti halnya takbiratal ihram kemudian dia bertakbir lagi untuk sujud.

Sedangkan Madzhab Hanbali dan Maliki mengatakan, “Sebaiknya dia bertakbir satu kali saja untuk sujud dan tidak bertakbir untuk iftitah lalu sujud dan mengucapkan bacaan yang biasa diucapkan dalam sujud ketika melakukan shalat-shalat biasa.

Kemudian mengangkat kepala dari sujudnya sambil bertakbir, lalu mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri. Dan kalau dia mencukupkan diri melakukan satu kali salam ke kanan juga boleh. Sujud ilawah boleh dilakukan ketika kita sedang dalam perjalanan, yaitu melakukan sujud dengan isyarat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinePilihan RedaksisujudSujud Tilawahsurat sajdah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Azhar Mendirikan Ma’had Bahasa Arab bagi Pelajar Asing
Tulisan selanjutnya Hadis Basmalah saat Wudhu Dhaif: Tenang! Imam Ahmad Mengamalkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Hidcompedia

Hisab, Muhasabah dan Yaumul Hisab

14 Maret 2024 03:25
Hidcompedia

Asal Usul Kata “Tarhib Ramadhan”

13 Maret 2024 00:30
Hidcompedia

Istilah Makar dalam Al-Quran

1 Maret 2024 14:00
Hidcompedia

Sarir dan Rahasia Ranjang

26 Januari 2024 11:09
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?