Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Hadis Basmalah saat Wudhu Dhaif: Tenang! Imam Ahmad Mengamalkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Februari 2023 10:18 10:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Februari 2023 10:20
Bagikan
Bagikan

Hadis mengenai membaca basmalah sebelum wudhu merupakan hadis yang keshahihannya diperselisihkan, sebagian menganggap dhaif, tapi diamalkan Imam Ahmad

Hidayatullah.com | PARA ulama tidak melarang secara mutlak melakukan amalan-amalan meski berdaraskan hadis dhoif.  Termasuk Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, salah satu pelopor dalam Mazab Hanbali.

Imam Ahmad  ditanya oleh Ibnu Abi Al Fadhl, ”Jika ada seseorang wudhu tanpa membaca basamalah.” Imam Ahmad pun menjawab, ”Aku berharap ia membacanya.” Ibnu Abi Al Fadhl lantas berkata, ”Hadis yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.” Imam Ahmad pun menjawab,”Bagiku ia tidak tsabit, isnadnya dhaif.” (dalam Masa`il Al Imam Ihmad Riwayah Ibnu Abi Al Fadhl, 1/381).

Abdullah bertanya kepada Imam Ahmad,”Aku bertanya kepada ayahku tentang Hadis Abu Sa`id Al Khudri dari Nabi ﷺ,’Tidak wudhu bagi bagi yang tidak menyebut asma Allah padanya.’ ”Imam Ahmad pun menjawab, ”Ini tidak tsabit menurutku, namun aku berpendapat dengannya.”’ (dalam Masa`il Al Imam Ahmad Riwayah Abdullah, hal. 25).

Imam Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad, ”Jika lupa membaca basmalah pada wudhu?” Imam Ahmad pun menjawab, ”Aku mengharap tidak mengapa. Aku tidak setuju jika meninggalkannya secara salah maupun sengaja. Dan tidak ada padanya isnad, yaitu hadis Nabi ﷺ,”Tidak wudhu bagi siapa yang tidak membaca basmallah.” (dalam Masa`il Al Imam Ahmad Riwayah Abi Dawud As Sijistani, hal. 11).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

Ishaq bin Rahwaih juga meriwayatkan dari Imam Ahmad, di mana ia bertanya kepada Imam Ahmad, ”Jika seseorang berwudhu dan tidak membaca basmalah?” Imam Ahmad menjawab, ”Aku tidak mengetahui pada masalah itu satu hadis pun yang memiliki isnad jayyid.”

Ishaq pun berkata, ”Jika ia meninggalkan membaca basmalah secara sengengaja, maka ia mengulanginya. Namun jika ia meninggalkan membaca basmalah, karena ta`wil atau lupa, maka ia tidak mengapa.” (dalam Masa`il Al Imam Ahmad wa Ishaq bin Rahwaih, 2/246).

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ” (أخرجه أحمد في المسند: 11370, 17/463).

Artinya: Dari Abu Sa`id Al Khudri, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, ”Tidak wudhu bagi siapa yang tidak menyebut asma Allah padanya.” (Riwayat Ahmad dalam Musndanya, 17/463).

Selain Abu Sa`id Al Khudri ada beberapa sahabat lain yang meriwayatkan hadis membaca basamalah untuk berwudhu.

Pendapat Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah yang merupakan  seorang ulama besar dalam Madzhab Hanbali menjelaskan bahwasanya yang dimaksudkan dari perkataan Imam Ahmad mengenai hadis tersebut, tidak menunjukkan bahwa itu hadis dhaif. Namun itu hadis hasan. 

Pernyataan Imam Ahmad bahwasannya hadis itu “tidak tsabit”, yakni bukan termasuk yang shahih. Dengan demikian, itu tidak manafikan bahwasannya ia hasan dan ia merupakan hujjah.

Juga pernyataan Imam Ahmad, ”Yang paling hasan dari hadis-hadis (dalam masalah ini) adalah hadis Abu Sa`id.” Jika ia tidak termasuk hadis hasan, maka ia tidak akan mengatakan yang paling hasan. (Lihat, Syarh Al `Umdah, hal. 170, 171).

Makna “yang paling hasan”

Pernyataan para ulama, ”Yang paling hasan (baik) dalam bab ini”, tidaklah menunjukkan bahwa mereka menghukumi hadis itu hasan. Ibnu Al-Qaththan menjelaskan mengenai pernyataan Imam Al Bukhari mengenai hadis-hadis dalam masalah ini, ”Yang paling hasan (baik) dalam bab ini adalah hadis Rabah bin Abdurrahman.”

Ibnu Al Qaththan menyatakan, ”Kadang disangka pada pernyataan itu bahwasannya hadis itu hasan. Tidaklah demikian, tidaklah ia kecuali dhaif jiddan. Sesungguhnya makna dari pernyataan Imam Al Bukhari adalah, bahwa ia terbaik dalam bab itu dengan illah yang dimilikinya.” (Bayan Al Wahm wa Al Iham, 3/313).

Syeikh Ahmad Syakir juga menyatakan, ”Ketahuilah bahwasannya pernyataan para Imam As-Sunnah, ’Sesuatu yang paling baik dalam bab’, bukan penshahihan terhadap hadis. Namun menunjukkan bahwa hadis itu lebih utama daripada hadis-hadis yang diriwayatkan dari segi sanad-nya. Bisa jadi dengan kelebihan itu ia merupakan hadis yang tidak shahih, dan tidak pula hasan. Akan tetapi menunjukkan bahwasannya kedhaifannya lebih ringan daripada yang lainnya. (dalam Hasyiyah Syeikh Ahmad Syakir `ala At Tahqiq, 1/74).

Para ulama juga menyimpulkan bahwa Imam Ahmad tidak menghasankan hadis membaca basmalah untuk wudhu, bahkan mereka menyimpulkan bahwasannya Imam Ahmad mendhaifkannya. Di antara mereka adalah Al-Marwazi di mana beliau berkata, ”Ahmad tidak menshahihkannya.” (dalam Al I`lal Al Mutanahiyah, 1/337).

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengutip Al Hasan bin Muhammad yang  menyimpulkan mengenai penilaian Imam Ahmad terhadap hadis basmallah, ”Abu Abdillah (Imam Ahmad) mendhaifkan hadis membaca basmalah.” (Al Mughni, 1/77).

Para ulama yang mendhaifkan

Yang mendhaifkan hadis membaca basmalah untuk berwudhu selain Imam Ahmad adalah Imam An Nawawi. Beliau berkata, ”Tidak ada dari hadis-hadis mengenai membaca basmalah untuk wudhu yang benar-benar shahih.”

Lantas Al-Hafidz Ibnu Al-Mulaqqin menyatakan, ”Kemungkinan ia dalam masalah ini mengikuti perkataan Ahmad yang dinukil oleh At Tirmidzi darinya, ’Tidak aku ketahui di bab ini satu hadis pun yang memiliki isnad jayyid.’” (dalam Al Badr Al Munir, 3/253).

Para ulama yang menghasankan

Meski demikian, ada juga para ulama yang menghasankan hadis tentang membaca basmalah untuk wudhu, di antara mereka adalah Ibnu Qayyim Al Jauziyah. (Lihat, Al Manar Al Munif, hal. 45).

Yang juga menghukuminya hasan adalah Al-Hafidz Ibnuy Hajar Al-Asqalani. (Lihat, At Talkhis Al Habir, 1/75).

Al-Hafidz Ibnu Katsir juga menghukuminya sebagai hadis hasan. (Lihat, Tafsir Al Qur`an Al Adzim, 1/74).

Walhasil, hadis mengenai membaca basmalah sebelum wudhu merupakan hadis yang keshahihannya diperselisihkan. Ada yang menghasankan ada pula yang mendhaifkan yakni Imam Ahmad bin Hanbal.

Meski demikian, Imam Ahmad bin Hanbal tetap mengamalkan hadis tersebut. Wallahu A`lam bish Shawab.*/Thoriq, LC, MA

Baca juga:

  • Hadis -hadis Dhaif yang Dijadikan Hujjah oleh Imam Ahmad
  • Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf
  • Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif
  • Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amalan hadis dhaifBacaan basmalahfiqihHadis Dhaifhadis dhoifHeadlineImam AhmadPilihan Redaksiwudhu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sujud Tilawah
Tulisan selanjutnya Parlemen Uni Eropa Cabut Imunitas 2 Anggota Tersangkut Suap Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?